Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Pengacara: Tugas Berat Bambang Tri Akan Jadi Ringan Jika Diambilalih DPR

Usai Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Pengacara: Tugas Berat Bambang Tri Akan Jadi Ringan Jika Diambilalih DPR Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Juju Purwanto menyatakan kasus ijazah palsu Presiden Jokowi kini 'bolanya' ada di DPR RI dan DPD RI.

Hal itu ia tegaskan usai pihaknya mencabut gugatan kasus ijazah palsu.

"Publik berharap kasus ijazah palsu Jokowi ini bisa tuntas diselesaikan secara hukum di pengadilan. Namun, karena klien kami ditahan terpaksalah kami mencabut gugatan. Kami selaku kuasa hukum juga tak menduga klien kami akan ditangkap dan ditahan. Atas pertimbangan itulah, akhirnya kami tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan," kata Juju.

Ia menilai masalah ijazah palsu seorang Presiden akan sangat sulit jika beban pembuktiannya diserahkan kepada Bambang Tri yang hanya rakyat kecil dan kini diperparah dengan statusnya sebagai tahanan.

"Saya setuju dengan pandangan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, yang menyarankan kasus ini diselesaikan secara politik melalui wewenang yang ada pada DPR RI dan DPD RI," tambahnya.

Ia menilai pada era konstitusi pra amandemen, kasus semacam ini cukup diselesaikan oleh MPR RI. Corak pemerintahan yang parlementer, menyebabkan MPR Full Power dalam memilih, menetapkan, bahkan memakzulkan Presiden. Presiden adalah mandataris MPR.

Pasca amandemen, MPR tak bertaji. Nyaris hanya menjadi lembaga seremonial yang melantik dan mengambil sumpah Presiden. Dalam isu pemakzulan, MPR hanya mampu bertindak setelah ada putusan MK.

Juju menilai seharusnya seluruh lembaga tinggi negara, baik DPR, DPD dan MPR, memiliki tanggungjawab moral untuk memastikan jabatan Presiden Republik Indonesia tidak dijabat oleh orang yang tidak sah, tidak memenuhi syarat, karena berijazah palsu.

"DPR dapat mengambil inisiatif dengan mengaktivasi hak angket, sementara DPD dan MPR ikut mensupervisi. Penyelesaian politik via DPR ini tujuannya untuk memastikan: apakah Ijazah Jokowi palsu atau asli. Jika asli, selesai. Jika palsu, tentu saja harus ditindaklanjuti dengan proses pemakzulan," tegasnya.

"Lagipula, DPR sebagai wakil rakyat punya kewajiban konstitusional untuk mengontrol jalannya kekuasaan. Tugas berat Bambang Tri Mulyono akan menjadi ringan jika diambil alih oleh DPR,"

"Penyelidikan oleh DPR juga lebih aman, karena DPR memiliki imunitas untuk bersuara dan pasti tidak akan ditangkap seperti Bambang Tri Mulyono. Penyelidikan DPR juga akan mengakhiri polemik ijazah palsu Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: