Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

89 Suporter Meninggal sebelum 135 Korban di Kanjuruhan, Mahfud: TGIPF Selalu Ompong

89 Suporter Meninggal sebelum 135 Korban di Kanjuruhan, Mahfud: TGIPF Selalu Ompong Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan bahwa tragedi kemanusiaan yang ada di dunia persepakbolaan nasional bukan hanya dari duka Stadion Kanjuruhan yang memakan 135 korban meninggal dunia.

Sebelum adanya tragedi Kanjuruhan, Mahfud menuturkan bahwa ada sebanyak 89 korban meninggal dunia yang mewarnai duka persepakbolaan Indonesia. Dia juga menegaskan bahwa setiap terjadi tragedi, selalu ada pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Agar Ketua Umum PSSI Juga Dihukum Pidana Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kendati demikian, tim pengusutan yang dibentuk selalu memberikan kesimpulan yang nihil hasil. Mahfud juga menyebut bahwa dalam kejadian-kejadian sebelum Kanjuruhan, tidak pernah ada penindakan yang jelas terhadap para penyelenggara yang dinilai melanggar.

"Selalu dibentuk TGIPF, tapi selalu ompong, yang sekarang Anda tahu, sebentar lagi KLB, itu kan rekomendasi TGIPF. Kita ndak boleh memecat dan ikut campur organisasinya. Tapi itu tanggung jawab hukum dan organisasi, tapi tanggung jawab moral kan harus punya, oleh sebab itu Anda (jajaran PSSI) mundur melalui KLB," jelas Mahfud dalam konferensi persnya di Gedung Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).

Dia menegaskan, sebelum adanya kejadian Kanjuruhan, tidak ada yang diperiksa polisi. Sementara saat ini, kepolisian tengah melakukan penindakan terhadap 6 tersangka yang telah ditetapkan.

Selain itu, berdasarkan hasil rekomendasi TGIPF yang dia bentuk, banyak renovasi stadion di Indonesia yang direncanakan direnovasi. Mahfud juga menyebut ada 18 stadion yang akan direnovasi.

"Kemudian aturan-aturan (persepakbolaan nasional), rekomendasi (TGIPF) nanti diperbaharui, seluruh aturan," katanya. "Itu sebenarnya refleksi dari belasan tim masa lalu yang tidak ada gunanya. Terjadi lagi (tragedi), dibuat lagi (TGIPF), terjadi lagi. Sekarang tindakan hukum ada, dulu ndak ada," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: