Kementerian Investasi Kembali Sosialisasikan Pentingnya NIB bagi Pelaku Usaha, Kali Ini di Garut
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi 550 Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan di Garut, Jawa Barat pagi hari ini, Kamis (3/11/2022).
NIB kepada pelaku usaha diberikan oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus yang didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut Wahyudijaya.
Baca Juga: Wow! BI: Indonesia Berpotensi Dapat Investasi US$600 Miliar dari Infrastruktur Hijau
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai penggerak roda perekonomian harus lebih diperhatikan dalam hal legalitas usahanya sehingga akan mempermudah mendapatkan fasilitas yang lain. Oleh karena itu, Kementerian Investasi/BKPM bersama para mitra berkolaborasi untuk memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha khususnya bagi pelaku UMKM. Diharapkan dengan adanya kemudahan tersebut, pelaku usaha dapat lebih bersemangat dalam bergotong-royong mengembangkan perekonomian nasional.
"Harapan kami, pelaku UMK begitu buka usaha terus menghidupkan orang dan menghidupkan ekonomi. Tidak perlu minder, harus percaya diri. Sekarang pelaku usaha itu sudah luar biasa. UMK diberikan fasilitas pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan. Setelah punya NIB ini, jangan takut untuk berutang di bank. Jadi harus bersemangat untuk berusaha, menghidupkan kehidupan tetangga, maupun ekonomi nasional," ujar Idrus, mengutip dari siaran resmi Kementerian Investasi.
Saat ini, proses pembuatan NIB dapat dilakukan tanpa datang langsung ke kantor instansi terkait karena hanya dengan menggunakan ponsel melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang tersedia di Google Playstore dan Apple App Store. Salah satu pelaku UMK perseorangan yang mengikuti kegiatan ini ialah Asep Alif Syafa’at, pemilik usaha toko sembako. Dia mengakui kemudahan tersebut yang diterima dalam kegiatan sosialisasi dan pemberian NIB ini.
"Proses pembuatannya di website sangat cepat dengan pelayanan yang sangat baik, hanya 10 menit tanpa kendala dan hambatan apapun. Setelah memiliki NIB, ke depannya kita dapat mengurus izin Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan dan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan sertifikasi halal. Selain itu, diharapkan agar kegiatan pemberian NIB seperti ini menjangkau ke seluruh Indonesia," ungkap Asep.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum