Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TV Analog Disuntik Mati, DPR Kasih Saran Ini ke Pemerintah

TV Analog Disuntik Mati, DPR Kasih Saran Ini ke Pemerintah Kredit Foto: Unsplash/Obayda PH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan mengeksekusi suntik mati TV analog atau analog switch off (ASO) dalam hitungan jam. Namun, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7) yang secara otomatis melindungi pembatalan pelaksanaan ASO.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyarankan agar siaran TV analog dan TV digital dijalankan berbarengan. Pemerintah tidak perlu tergesa-gesa mematikan siaran TV analog. Dia juga meminta agar di saat bersamaan, Pemerintah membawa persoalan ini ke DPR agar ada jalan keluar terbaik berdasarkan kesepakatan bersama. 

"Simulcast saja. Dua-duanya berjalan. Ini akan baik untuk semua pihak sambil peta jalan menuju siaran TV digital dilaksanakan secara bertahap. Ada sosialisasi masif, ada pengkondisian pelan-pelan. Yang jelas, tidak ada putusan MK yang dilawan,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Kebijakan TV Digital Mulai Dijalankan, TV Analog Resmi Dimatikan di Wilayah Jabodetabek!

Diberitakan sebelumnya, putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7) menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Bambang yang juga anggota Fraksi PDIP DPR kembali mengingatkan, dipaksakannya suntik mati siaran TV analog akan merugikan masyarakat banyak. Tingkat perekonomian sebagian masyarakat belum siap untuk menggunakan set top box (STB) sebagai perangkat tambahan TV analog mereka apalagi membeli TV digital. 

“Kita harus hindari kebijakan yang membebani rakyat banyak. Apalagi tidak ada unsur ketergesaan soal ini,” tuturnya.

Baca Juga: Johnny Plate Sentil MNC Group dan ANTV Belum Matikan Siaran Analog: Saya Berharap Kerja Samanya!

Diberitakan sebelumnya, Kemenkominfo merencanakan ASO per 2 November 2022 pukul 24.00 WIB untuk wilayah Jabodetabek. Masyarakat yang pesawat TV-nya belum digital harus memasang set top box (STB) agar tetap dapat menonton siaran TV. 

Pemerintah berdalih ASO dilaksanakan agar masyarakat bisa mendapat siaran TV yang lebih beragam dan berkualitas. 

Sementara itu, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyatakan bahwa Pemerintah akan tetap menjalankan ASO di wilayah Jabodetabek. “Pokoknya, sesuai jadwal,” tegas Usman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: