Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Terkait Arsip

Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Terkait Arsip Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Sosialisasi tersebut digelar secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Kamis kemarin.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, arsip merupakan saksi biksu yang tidak dapat dipisahkan dari peradaban suatu bangsa. Pasalnya, arsip memberikan kesaksian terhadap keberhasilan, kegagalan, pertumbuhan, dan kejayaan suatu bangsa. Pengelolaan arsip yang baik merupakan cerminan dari peradaban bangsa yang juga baik.

Baca Juga: Gandeng Kemendagri, Kemenkominfo Sosialisasikan Migrasi TV Digital ke Camat dan Lurah

"Dari semua aset negara yang ada, arsip adalah aset yang paling berharga. Arsip merupakan warisan nasional dari generasi ke generasi yang perlu dipelihara dan dilestarikan. Tingkat keberadaban suatu bangsa dapat dilihat dari pemeliharaan dan pelestarian terhadap arsipnya," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11/2022).

Suhajar menegaskan, selain dipelihara dan dilestarikan, arsip juga harus dirawat terus sampai ke tingkat daerah. Apalagi, saat ini terdapat jabatan fungsional arsiparis yang mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga profesional di bidang kearsipan. Mereka memiliki kemandirian dan independensi dalam melaksanakan fungsi, tugas, serta kewenangan pada lembaga negara.

"Kita sudah sangat paham bahwa Pak Kepala Arsip sudah membina dan berjasa sekali mengembangkan arsip kita saat ini. Saya minta kawan-kawan di seluruh Republik Indonesia makin meneguhkan niatnya untuk membangun kearsipan kita ini lebih baik," jelas Suhajar.

Pada kesempatan itu, Suhajar juga mendukung adanya transformasi kearsipan di era digital. Menurutnya, arsip-arsip yang sebagian besar berada di dalam gedung sudah seharusnya didigitalisasi. Hal itu, kata dia, menjadi tantangan baru bagi arsiparis-arsiparis di lapangan, baik yang berada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Ini merupakan salah satu tugas pemerintahan konkuren, yang juga sebagian dari urusan pemerintahan konkuren ini diserahkan kepada pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Karena ini pemerintah provinsi dapat membentuk lembaga yang mengelola arsip ini," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: