Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Penghentian Siaran TV Analog Jabodetabek, Sebanyak 476.088 STB Telah Terdistribusikan ke RTM

Usai Penghentian Siaran TV Analog Jabodetabek, Sebanyak 476.088 STB Telah Terdistribusikan ke RTM Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menggelar seremoni penghentian siaran TV Analog di Indonesia melalui sebuah acara Prosesi Hitung Mundur Penghentian Siaran Televisi Analog Jabodetabek. Prosesi hitung mundur yang digelar di halaman Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022) dini hari, tersebut mempertegas dimulainya era siaran TV Digital di Indonesia. 

Sebagaimana diketahui bersama, penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebagai tindaklanjut penghentian tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan informasi berikut untuk diketahui dan disampaikan kepada masyarakat luas.

Baca Juga: Siaran TV Analog Dihentikan: Gimana Nasib 5 Saham Emiten TV Milik Konglomerat Hary Tanoe hingga Eddy Sariaatmadja?

Kementerian Kominfo mengatakan bantuan Set Top Box (STB) hanya untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM) yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, serta sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, lalu verifikasi dan validasi juga oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Sampai dengan 3 November 2022, sebanyak 476.088 unit Set Top Box (99,3%) dari target 479.307 unit STB telah terdistribusikan kepada penerima bantuan di wilayah Jabodetabek.

Untuk masyarakat tergolong RTM yang ingin menanyakan terkait STB bantuan bisa melakukan beberapa langkah berikut.

  1. Mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri sebagai berikut:
  2. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/,
  3. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
  4. Klik "Pencarian",
  5. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
  6. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159.

Sementara, pelaksanaan distribusi bantuan STB untuk rumah tinggi miskin di luar wilayah Jabodetabek akan terus dilanjutkan untuk wilayah-wilayah lain, sebagai salah satu faktor kesiapan dilakukannya ASO.

Baca Juga: Bos MNC Group Protes Siaran TV Analog Dihentikan, Hary Tanoesoedibjo: Saya Heran, Ada yang Janggal!

Masyarakat golongan ekonomi mampu yang memerlukan perangkat STB dapat membeli secara mandiri. Perangkat STB telah dijual secara luas di toko-toko elektronik dan online marketplace dengan harga mulai dari Rp150 ribu. Terdapat lebih dari 70 tipe STB dari 45 produsen bersertifikasi Kominfo dengan berbagai variasi fitur yang ditawarkan.

Untuk diketahui, bantuan Set Top Box (STB) sebanyak 4,3 juta STB berasal dari komitmen Lembaga Penyiaran Swasta (Stasiun Televisi) penyelenggara Multipleksing (MUX). Stasiun televisi beserta komitmennya sebagai berikut SCM (SCTV dan Indosiar ((1.213.750 unit)), Metro TV (704.378 unit), MNC Group (RCTI dan Global TV (1.143.121 unit)), Trans Group (Trans TV dan Trans 7 (616.511 unit)), RTV (500.000 unit), VIVA Group (TVOne dan ANTV (149.587 unit)), serta Nusantara TV (3.000 unit). Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo sifatnya membantu bila ada kekurangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: