Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Jokowi Mau Penuhi Tuntutan Rakyat, Refly Harun Kasih Tahu Tiga Cara Buat Mundur

Jika Jokowi Mau Penuhi Tuntutan Rakyat, Refly Harun Kasih Tahu Tiga Cara Buat Mundur Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi bisa saja mundur dari jabatannya dengan 3 cara.

Dia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan tuntutan massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) pada demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11), yang meminta Jokowi untuk mundur.

Menurut Refly, ada tiga cara presiden berhenti dari jabatannya berdasarkan Pasal 8 konstitusi Ayat 1. 

Baca Juga: Soroti Kehadiran Refly Harun di Aksi 411 yang Tuntut Jokowi Mundur, Ketum Repdem: Merendahkan Kualitas Kenalarannya!

"Petama makar, kedua berhenti, dan ketiga diberhentikan atau memberhentikan diri dengan inisiatif sendiri," ucap dia di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11). 

Refly menerangkan jika diberhentikan, prosesnya harus melalui DPR, MPR, dan MK. Menurut dia, massa GNPR meminta pemerintah mengaktifkan Pasal 8 tersebut. 

Terkait kedatangannya di demo GNPR, Refly beralasan dirinya hanya ingin tahu ada larangan atau tidak dalam penyampaian pendapat di muka umum. "Secara teoritis, kan, enggak boleh dilarang," ujar Refly. 

Baca Juga: Manuver Politik Jokowi Kental Terasa di Dua Tahun Terakhir Masa Jabatan, Refly Harun: Pikirkan Legacy Saja, Nggak Usah Mikirin Politik!

Refly menilai, hal yang paling penting demonstrasi bisa dilaksanakan tertib meski tuntutannya meminta presiden mundur.

Dia beranggapan aspirasi atau bahasa yang disampaikan sudah tepat, yaitu mundur, bukan diturunkan. Seperti diketahui, massa GNPR melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/11).

Dalam demonstrasi tersebut, massa menuntut Jokowi untuk mundur dari jabatannya karena dianggap gagal dalam menjalankan pemerintahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: