- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Tindak Lanjuti Rekomendasi Panja Pupuk DPR, Mentan Berencana Ubah Kebijakan Subsidi Pupuk
Dia menuturkan, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan) dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Dengan demikian, kata SYL, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat.
Ia menegaskan, efisiensi jumlah komoditas yang menerima subsidi pupuk harus dilaksanakan. "Karena ini adalah komoditas utama kita, saya harap subjeknya harus jelas, objeknya harus jelas, metodenya harus jelas. Lakukan regulasi yang jelas, koordinasi harus maksimal dengan berbagai PPL yang ada serta kelembagaan dan personal. Semua by digital. Perbaiki struktur KP3," katanya.
Baca Juga: Mentan SYL Minta Industri Manfaatkan Hasil Bumi Petani Jagung Lokal
Lebih lanjut, dia mengajak petani untuk memanfaatkan KUR guna memaksimalkan efisiensi penggunaan pupuk. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan untuk menjaga produktivitas padi Indonesia guna menduduki peringkat 2 dunia.
Sementara itu, dijelaskan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, menindaklanjuti rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI, telah terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Ali menambahkan, dalam pertemuan ini Ditjen PSP mengundang Pejabat tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menangani kegiatan pupuk sehingga total undangan dan panitia sebanyak 340 peserta.
"Sampai dengan saat ini, jumlah Dinas Pertanian Provinsi yang telah hadir sebanyak 34 provinsi dan 488 kabupaten/kota dengan 4 provinsi mengikuti secara online, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung, tetapi diwakili secara offline dari Dinas Kabupaten/Kota," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: