Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkumham Hapus 5 Pasal RKUHP, 627 Rancangan Siap Dibahas Lebih Lanjut

Kemenkumham Hapus 5 Pasal RKUHP, 627 Rancangan Siap Dibahas Lebih Lanjut Kredit Foto: Andi Hidayat

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani memberikan catatan pada Kementerian Hukum dan HAM dalam rapat kerja yang membahas hasil dari sosialisasi RKUHP di berbagai wilayah. Catatan tersebut Arsul berikan terkait poin rekayasa pidana bagian obstruction of justice.

Baca Juga: Kemenkumham: Kebijakan Tembakau Harus Berdaulat dan Sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan

"Tidak terjadi tindak pidana narkotika, tapi ditaruh di mana ini untuk meng-cover, untuk memastikan bahwa penegakan hukum kita benar dan tidak dibuat-buat. Untuk itu, apakah dia, penegak hukum atau bukan juga harus diancam pidana?" kata Arsul dalam rapat Komisi III bersama Wamenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11).

"Catatan saja, syukur-syukur dengan adanya ahli, terbantu juga formulasi pasalnya yang terkait dengan pasal tindak rekayasa kasus," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: