Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Debat Soekarno dan Stigma PKI, Loyalis Prabowo Heran Sama Elite Megawati: Masa Negara Minta Maaf...

Debat Soekarno dan Stigma PKI, Loyalis Prabowo Heran Sama Elite Megawati: Masa Negara Minta Maaf... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Desmond J Mahesa heran dengan permintaan Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah.

Dirinya menyoroti bagaimana kader partai wong cilik tersebut meminta negara untuk meminta maaf kepada Soekarno atas stigma PKI yang melekat pada tokoh tersebut.

Baca Juga: Prabowo Ternyata Harus Menahan Diri, Elite Megawati Buka-bukaan Terkait Dukungan Jokowi: Itu Cuma...

Hal tersebut lantas jadi persoalan dan dinilai Desmond sebagai sesuatu yang absurd alias mengada-ngada.

"Pertanyaannya, sekarang pemerintahan siapa? Pemerintahan Soekarno kan, sekarang? Kalau Soekarno direhabilitasi, itu namanya mengada-ada, kan," kata Desmond, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Desmond menduga, permintaan Basarah muncul karena pemerintahan saat ini merupakan bagian dari keluarga Soekarno. Sebab, Jokowi adalah kader PDIP, yang dipimpin Megawati yang merupakan putri Soekarno. Makanya, permintaan Basarah mengindikasikan hanya kemauan keluarga Mega.

"Masa kita harus minta maaf, negara minta maaf kepada yang lucu-lucuan kaya gini. Jadi nggak lucu gitu loh," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Baca Juga: Tak Bersama Ganjar Pranowo Sepenuhnya, Kepentingan Utama Jokowi Mulai Terbaca: Dia Menginginkan...

Diketahui  Presiden Joko Widodo alias Jokowi menegaskan bahwa Soekarno bukan seorang PKI. Penegasan tersebut disampaikan Jokowi terkait dengan status Bung Karno sebagai pahlawan nasional. Jokowi menjelaskan, TAP MPRS Nomor 33/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno yang di bagian 'menimbang' disebutkan bahwa Soekarno melindungi tokoh-tokoh PKI, telah dicabut melalui TAP MPR Nomor 1/2003. Dengan begitu, TAP MPRS 33/1967 tidak berlaku lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: