Pengacara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Gugum Ridho mempertanyakan kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI yang membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Padahal Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 yang menjadi dasar SPSK tersebut (Kepmenaker 291), ungkapnya, sedang diuji-materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami cukup kaget mendengar Kemenaker telah menerbitkan Kepdirjen No.3/558 dan membuka pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan dasar SPSK, padahal Kepmenaker 291 sendiri sedang kami ajukan judicial review di Mahkamah Agung", ujarnya.
Menurutnya Kemenaker harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Padahal minggu lalu Kami dengar Kemenaker mengajukan penundaan jawaban kepada Mahkamah Agung," ujarnya, Kamis (10/11) pagi.
Gugum Ridho mengaku bertindak mewakili salah satu P3MI yang merasa dirugikan oleh Kepmenaker 291 yang mengatur penempatan PMI di Arab Saudi melalui SPSK.
Menurutnya Kepmenaker tersebut memuat ketentuan yang diskriminatif kepada Kliennya. "Kepmenaker 291 bersifat diskriminatif karena hanya P3MI yang menjadi anggota Asosiasi saja yang diberikan kesempatan mengirimkan PMI ke Arab Saudi," kata dia.
Menurutnya, Undang-undang nya sendiri (UU Nomor 18 Tahun 2017), tidak pernah mengatur syarat P3MI harus menjadi anggota Asosiasi.
Kepmenaker 291 juga ditenggarai telah secara keliru mengalihkan tanggung jawab pelindungan PMI kepada Asosiasi.
"Undang-Undang 18 Tahun 2017 sudah menegaskan bahwa tanggung jawab Pelindungan PMI ada pada perusahaan pengirim (P3MI) dan Pemerintah," tuturnya.
"Tanpa didasari perintah undang-undang secara tiba-tiba Kepmenaker 291 menyebut Asosiasi bertanggung jawab atas pengiriman PMI yang dilakukan anggotanya," sambung dia.
Padahal, Undang-Undang-nya sendiri menyebut hanya ada 3 (tiga) Pihak yang terlibat dalam penempatan PMI ke luar negeri yakni: Badan (BP2MI), P3MI dan Perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri.
"Undang-Undang tidak ada mengatur Asosiasi berperan dalam penempatan", tegasnya.
Selain diberikan peran besar menentukan nasib PMI yang ditempatkan, lebih lanjut Gugum menganggap Kepmenaker 291 telah menghilangkan kepastian berusaha bagi P3MI yang ingin melakukan penempatan PMI di Arab Saudi.
"Undang-undangnya sudah mengatur ijin-ijin penempatan PMI seperti SIP3MI dan SIP2MI hanya diberikan kepada P3MI dan tidak dapat dialihkan kepada siapapun," kata Gugum Ridho.
Menurutnya, jangan sampai kendali usaha penempatan PMI yang semestinya ada pada P3MI malah menjadi beralih (shifting) kepada Asosiasi.
Gugum Ridho menghimbau Kemenaker menunda penempatan PMI ke Arab Saudi untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Sebaiknya tunggu saja dulu sampai MA keluarkan putusan, biar ada kepastian hukum", ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: