Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MenKopUKM Usulkan Ada Kompartemen Koperasi di OJK dalam RUU PPSK

MenKopUKM Usulkan Ada Kompartemen Koperasi di OJK dalam RUU PPSK Kredit Foto: KemenKopUKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengusulkan agar ada kompartemen koperasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk memastikan pengembangan koperasi sesuai prinsip dasarnya sehingga kepentingan koperasi tetap terakomodasi.

Hal itu disampaikan Teten terkait masuknya koperasi dalam sistem pengawasan OJK di RUU PPSK pada kesempatan Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Menteri Hukum dan HAM RI dengan Komisi XI DPR RI, dengan agenda Pengantar RUU tentang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Kemenkop-UKM: Minyak Makan Merah Bukti Pengembangan Turunan Produk CPO

Teten mengatakan diintegrasikannya koperasi simpan pinjam dalam seluruh sistem keuangan nasional, termasuk pengawasannya, akan mendorong kesehatan koperasi tersebut dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Selain itu, ada equal treatment atau perlakuan sejajar antara koperasi dan perbankan apabila ada masalah yang dapat merugikan anggotanya.

"Sekarang ada sejumlah koperasi bermasalah, menempuh penyelesaiannya lewat PKPU pada praktiknya juga sulit. Padahal, jika bank mengalami masalah, treatment jelas. Sehingga ke depan apabila ada masalah dengan koperasi treatment-nya juga akan menjadi lebih tegas," kata MenKopUKM dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10/2022).

Baca Juga: MenKopUKM: UMKM Bisa Maju Bila Bermitra dengan Usaha Besar dalam Rantai Pasok

Namun, KemenKopUKM tetap akan memastikan keberlangsungan penyelenggaraan koperasi, dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana jati diri koperasi.

Pasalnya, keberadaan koperasi masih sangat dibutuhkan untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat terutama yang belum bankable. Kenyataannya, masih terdapat 30 juta UMKM yang belum bisa mengakses pembiayaan formal karena kendala kolateral.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: