Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MenKopUKM: UMKM Bisa Maju Bila Bermitra dengan Usaha Besar dalam Rantai Pasok

MenKopUKM: UMKM Bisa Maju Bila Bermitra dengan Usaha Besar dalam Rantai Pasok Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menggali potensi yang dimiliki desa-desa di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan mulai dari SDM sampai dengan sumber daya alamnya.

"Di Kudus, tercipta kemitraan seperti itu antara Djarum dengan UMKM yang ada di BUMDes-BUMDes. Ini bisa dijadikan semacam role model," kata MenKopUKM Tetendalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11/2022).

Menurutnyam, UMKM yang maju dan berkembang adalah UMKM yang mampu bermitra serta menjadi bagian dari rantai pasok industri atau usaha besar.

Selain itu, MenKopUKM juga menekankan pentingnya untuk masuk ke skala ekonomi bagi para pelaku usaha yang tergabung dalam BUMDes.

Baca Juga: Kemenkop-UKM Gandeng PT BPR Indra Candra Percepat Penyaluran KUR di Bali

"Dalam hal ini, perlu yang namanya korporatisasi usaha, jangan jalan sendiri-sendiri. UMKM bisa dikonsolidasi usahanya ke dalam BUMDes atau koperasi," kata Menteri Teten.

MenKopUKM mencontohkan model Korporatisasi Petani melalui koperasi yang berhasil dilaksanakan di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di dalamnya, koperasi menggabungkan usaha-usaha kecil perorangan hingga masuk skala ekonomi.

"Petani-petani berlahan sempit, sekitar 0,5 hektare, tidak mungkin mampu menciptakan pertanian yang efisien dan menguntungkan," kata Menteri Teten.

Contoh lain, di Lampung, koperasi membangun kebun pisang seluas 400 hektare dengan melibatkan sekitar 1000 petani. Bahkan, sudah ada offtaker-nya yang membuat pendapatan petani juga meningkat berkali lipat dibandingkan jika dikelola sendiri-sendiri.

"BUMDes juga bisa melakukan konsolidasi petani, peternak, perajin, hingga UMKM. Konsolidasikan produk mereka yang sejenis ke dalam satu brand atau merek saja. Tujuannya, agar diantara pelaku usaha kecil tidak saling bersaing satu sama lain," kata MenKopUKM.

Terkait aspek legalitas, Menteri Teten mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) harus berbadan hukum (formal), jangan lagi informal.

"Kemudahan berusaha akan terus kita permudah. Saat ini, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), maka sudah bisa mengakses sertifikasi halal, izin edar dari BPOM, hingga akses ke pembiayaan," ucap MenKopUKM.

Lebih dari itu, Menteri Teten juga mengajak BUMDes untuk masuk ke teknologi digital, baik dari sisi pemasaran maupun tata kelola usaha, termasuk laporan keuangan.

"Tata kelola juga harus digital agar bisa meraih credit scoring untuk mengakses kredit perbankan. Dengan digital, tergambar jelas track record usaha yang dijalankan. Model bisnis UMKM seperti ini yang harus terus diperbaiki," ucap MenKopUKM.

Dalam kesempatan yang sama, Deputy General Manager PT Djarum Achmad Budiharto menjelaskan, ada sekitar 60-an BUMDes dari 123 desa yang ada di wilayah Kudus. Sebanyak 44 BUMDes diantaranya sudah memiliki legalitas atau berbadan hukum," kata Budiharto

Namun, Budiharto mengakui masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi para BUMDes tersebut. Diantaranya, terkait tata kelola organisasi, penyusunan business plan, hingga pemahaman tentang aspek legalitas termasuk pemahaman terhadap sebuah regulasi.

"Kita akan terus membenahi itu, karena peran BUMDes amat besar dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat pedesaan," ujar Budiharto.

Untuk itu, kata Budiharto, pihaknya bersama Desa Lestari akan terus melakukan pendampingan. "Targetnya, pada 2024, seluruh desa yang ada sudah memiliki BUMDes dan berbadan hukum. Dengan berbadan hukum akan memiliki banyak akses untuk pengembangan usaha, termasuk akses ke pembiayaan," kata Budiharto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: