Di sinilah kehadiran koperasi sangat diperlukan karena diharapkan mampu memberikan kemudahan pembiayaan kepada masyarakat.
"Kehadiran koperasi masih dibutuhkan. Tetapi pemerintah harus melindungi masyarakat dari kegiatan usaha keuangan, di sisi lain, memang kita terus harus meningkatkan kesehatan koperasi, supaya ada tata kelola yang baik, transparan, akuntabel. Kalau ada koperasi bermasalah bisa diselesaikan seperti perbankan," kata Teten.
Baca Juga: Forkopi Sampaikan Aspirasi ke MenKopUKM Terkait RUU PPSK
Untuk itu, ia mengatakan apabila koperasi ada di bawah pengawasan OJK seperti dalamĀ RUU PPSK, perlu ada kompartemen khusus koperasi di OJK dengan pengaturan tertentu, sehingga prinsip-prinsip dasar koperasi dan kemudahan pembiayaan ke masyarakat tetap bisa terlaksana.
"Kami akan usulkan kompartemen khusus koperasi ini, karena koperasi simpan pinjam berbeda dengan lembaga pembiayaan lainnya. Koperasi prinsipnya dari anggota untuk anggota. Koperasi milik anggota juga. Karena itu memberi pinjaman, koperasinya milik anggota tidak terlalu ketat seperti di bank. Aspek ini yang perlu diberi penekanan," kata MenKopUKM.
Baca Juga: RUU PPSK Ubah Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI, Makin Jelas atau Makin Rumit?
Menurutnya, jika ada kompartemen koperasi di OJK, maka akan menjadi jalan tengah agar tidak ada penolakan dari para pelaku koperasi. Sebab, kata Teten, ada kekhawatiran dari pelaku koperasi jika koperasi diperlakukan seketat perbankan sehingga akan menyulitkan koperasi.
"Pemerintah berkomitmen agar koperasi bisa tumbuh besar, dan tidak ada pembatasan yang menyulitkan. Namun tetap diperlukan ekosistem kelembagaan koperasi yang setara dengan perbankan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: