Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perluas Jaringan Fashion Branded, Sale Zone Siap Rebut Pasar Fashion Surabaya

Perluas Jaringan Fashion Branded, Sale Zone Siap Rebut Pasar Fashion Surabaya Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Outlet Fashion Sale Zone kembali memperluas jaringan bisnis di Surabaya setelah Jakarta dan Jateng. Outlet di bawah naungan PT Mitra Indo Global, anak usaha PT Mega Perintis Tbk, ini optimis mampu berebut pasar ritel fashion branded (merek) terkenal dengan harga terjangkau.

Chief Operating Officer Sale Zone Indonesia, Catur Prasetyo, secara tegas mengatakan bahwa pihaknya optimis mampu merabut pasar fashion di Surabaya. Kata Catur, wilayah Surabaya pontensial karena sebagai kota terbesar setelah Jakarta. Selain itu, wilayah Kota Surabaya memiliki jumlah penduduk cukup tinggi dan pertumbuhan perekonomian terus alami kenaikan pascapandemi.

Baca Juga: Wapres Minta BSI Dubai Selenggarakan Indonesian Muslim Fashion Week

Catur mengakui, saat pandemi melanda di Indonesia, dampaknya cukup besar bagi pelaku bisnis lain termasuk bisnis fashion. "Daya beli masyarakat alami penurunan saat pendemi melanda. Saat pendemi usai masyarakat mulai memenuhi kebutuhan, salah satunya fashion. Saat ini, masyarakat ingin memiliki barang yang kualitas tinggi dan bermerek serta harga yang rendah. Untuk memenuhi kebutuhan itu, kami hadir di Kota Surabaya tepatnya pusat perbelanjaan BGJunction dengan harga terjangkau," tegas Catur usai pembukaan gerai Sale Zone di Surabaya kemarin.

Disinggung soal serbuan barang fashion bekas, secara tegas Catur mangatakan bahwa pihaknya tidak terpengaruh. Dia mengeklaim, serbuan barang bekas tersebut justru membuat penjualan di outlet Sale Zone alami kenaikan dua kali lipat. "Masyarakat saat ini lebih cerdas dalam pembelian barang. Buat apa beli barang bekas mendingan beli barang baru, tapi harga murah dan kualitas tinggi," ujarnya.

Catur menyebutkan, peraturan dan larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 jo Permendag No.40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. "Pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang impor seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 3 (d). Eksportir dan Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," beber Catur.

Sementara itu, General Manager BG Junction, Heru Prasetya, mengungkapkan, kehadiran outlet Sale Zone di mal BG Junction merupakan momen yang tepat di mana saat ini pandemi telah reda dan pertumbuhan perekonomian alami kenaikan di tingkat nasional maupun di daerah termasuk Kota Surabaya.

"Kehadiran outlet baru ini akan menjadi magnet tersendiri bagi masyarakat Surabaya sebagai konsumen. Kehadiran multi-brand Sale Zone ini akan memberikan dampak signifikan bagi pengunjung kami. Kalau dulu orang beli barang branded saja susah, mahal, dengan adanya Sale Zone yang menghadirkan barang branded low prize, memberikan solusi bagi konsumen saat ini," ujar Heru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: