Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas layanan penyelesaian sengketa proses pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meluncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) versi 3.0
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja SIPS versi 3.0 ini memiliki basis data putusan sengketa pemilu sejak 2014 hingga 2022. Bagja mengklaim versi terbaru SIPS ini mampu mengakomodasi permohonan sengketa yang lebih baik.
Bagja menambahkan pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa online secara lebih cepat dan ringkas, melakukan tracking terhadap pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan, mulai dari pendaftaran, jadwal persidangan, hingga penyampaian putusaan.
"Semuanya dapat diketahui secara real time dan sudah terkoneksi secara langsung melalui email pemberitahuan yang didaftarkan oleh pemohon," tegasnya.
Bagja optimis penyempurnaan SIPS ke versi 3 bisa menjawab permohonan online secara lebih cepat, dan aman. Sehingga, tambah dia, Bawaslu dapat menjadi tempat pertama jika masyarakat, partai politik, pemangku kepentingan jika ingin mengetahui putusan yang telah ada bahkan terbaru sekalipun
“SIPS versi terbaru ini dapat menjadi rujukan akademis karena seluruh putusan penyelesaian sengketa bisa diakses secara online oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun. Kami akan terus menjamin hak pilih masyarakat dapat diberikan dan hak parpol dapat dipilih secara aman oleh masyarakat,”jelasnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Bawaslu La Bayoni pun berharap SIPS dapat menjadi salah satu terobosan dalam upaya transformasi pelayanan publik. Dengan tujuan, memberikan pelayanan prima untuk parpol, pasangan calon (paslon), pemantau pemilu dan seluruh rakyat Indonesia.
"Bank data putusan dari Pemilu 2014 hingga Pemilihan 2020, grafik data jumlah penyelesaian sengketa,fitur pengarsipan dokumen penyelesaian sengketa pada semua tingkatan Bawaslu.Peningkatan Keamanan data pada sistem menjadi pembeda versi 3.0 dengan versi-versi sebelumnya," jelas La Bayoni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar