Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantongi Dana PMN Rp1,56 Triliun, Perumnas Bakal Bangun 13.545 Unit Rumah

Kantongi Dana PMN Rp1,56 Triliun, Perumnas Bakal Bangun 13.545 Unit Rumah Kredit Foto: PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi VI DPR menyetujui penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp1,56 triliun kepada Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas).

Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro mengungkapkan pihaknya berencana menggunakan dana PMN untuk membangun 13.545 unit rumah. Ia pun mengatakan pihaknya sudah memetakan penggunaan PMN tersebut.

Alokasinya akan dibagi menjadi dua yakni untuk pembangunan rumah tapak dan rumah susun. “Adapun secara unit, total yang bisa kami bangun adalah 13.545 unit rumah. Sebanyak 2.678 unit merupakan hunian rumah susun dan 10.867 unit merupakan rumah tapak,” ujar Budi di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Budi menambahkan untuk pembangunan rumah susun akan menggunakan dana PMN Rp443 miliar. Kemudian untuk proyek rumah tapak sebesar Rp1,12 triliun yang akan dialokasikan untuk bangunan dan penyelesaian persediaan.

Terdapat 27 lokasi untuk rumah tapak dan empat lokasi untuk rumah susun yang akan menggunakan dana PMN tersebut. “Kami mencoba menyelesaikan pada lokasi-lokasi yang mempunyai persediaan cukup banyak dan animo terhadap kepemilikan rumah melalui Perumnas ini cukup besar,” tambah Budi.

Baca Juga: Bukit Asam Gandeng ITB-Unpad Dorong Dekarbonisasi

Sementara itu Anggota Komisi VI DPR Harris Turino meminta Perumnas untuk menelusuri akar masalah keuangan, sehingga memerlukan suntikan PMN. Ia menyayangkan hal tersebut sebab menurutnya banyak BUMN yang menjadikan PMN sebagai solusi penyehatan keuangan perusahaan.

"Mengapa beban bunganya tinggi? Pasti karena utangnya menumpuk. Kenapa terjadi penumpukan hutang di masa lalu? (Persoalan keuangan) ini mohon maaf bukan hanya terjadi di Perumnas tetapi juga di BUMN lain. Harus ditelusuri akarnya dari mana, pola-pola seperti ini sering terjadi," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: