Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KTT G20 Boleh Usai, Tapi Urusan Sampah Plastik Jangan Sampai Dilupakan

KTT G20 Boleh Usai, Tapi Urusan Sampah Plastik Jangan Sampai Dilupakan Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Sungai Watch juga melaporkan,  nyaris separuh dari total sampah plastik yang dianalisa adalah sampah kemasan saset sekali pakai dengan brand perusahaan F&B besar. Dari total 67.000 item, lebih 30 persen berupa saset snack, dan persentasenya setara dengan total sampah saset produk kopi dan mie instan.

“Audit merek seperti yang dilakukan Sungai Watch ini bermanfaat untuk mengedukasi produsen agar lebih bertanggungjawab, terutama untuk menarik kembali produk dan kemasan plastik yang mereka produksi dan terbuang di lingkungan terbuka sebagai sampah,” kata Rofi.

Temuan sebuah gerakan global #beakfreefromplastic (BFFP) di Indonesia juga menunjukkan bagaimana sampah plastik market leader bertahan di posisi puncak selama bertahun-tahun. Dalam laporan #TheBrandAudit2021 yang mengungkap 10 Perusahaan Penyampah Plastik Terbesar di dunia, nama Danone yang menjadi investor asing Aqua kembali disorot

Laporan ini merupakan hasil kolaborasi para anggota BFFP, para pendukung dan 11.184 relawan yang melakukan 440 brand audit di 45 negara. Mereka berhasil mengumpulkan 330.493 limbah sampah plastik, 58% di antaranya dikenal sebagai brand barang consumer yang dikenal luas.

Dalam laporan terbaru yang dirilis di website mereka, hingga 2022, Danone Aqua kembali menempati posisi langganan penyampah terbesar tiap tahun di posisi paling puncak di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada tahun 2030. Target pengurangan tersebut dilakukan dengan, antara lain mendorong produsen air minum dalam kemasan (AMDK) mengubah desain produk berbentuk mini menjadi lebih besar  (Size up) hingga ke ukuran 1 liter, untuk mempermudah pengelolaan sampahnya.

Di samping itu, produsen diminta juga untuk mengimplementasikan mekanisme pertanggungjawaban saat nantinya produk tersebut menjadi sampah (Extended Producers Responsibility/EPR). Dua hal ini, upaya Size up dan EPR oleh produsen masih menjadi tantangan implementasi Permen KLHK No. 75/2019. Baca Juga: Pemkot Tangsel Ajak Pengusaha Kurangi Sampah Plastik

Berdasarkan peraturan itu, produsen AMDK didorong untuk mengakhiri (phasing-out) produksi dan peredaran semua kemasan mini di bawah 1 liter, per Desember 2029. Aturan yang sama juga diberlakukan  untuk kemasan saset di bawah 50 mililiter.

"Peraturan itu berlaku untuk semua level produsen, baik besar maupun kecil. Namun dalam implementasinya, target utamanya adalah perusahaan-perusahaan besar, karena merekalah kontributor terbesar sampah plastik," kata Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ujang Solihin Sidik, dalam suatu acara webinar baru-baru ini.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: