Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RKUHP Harus Dilahirkan, Pemerintahan Jokowi Dapat Dukungan: Wujudkan Reformasi Sistem Hukum Pidana!

RKUHP Harus Dilahirkan, Pemerintahan Jokowi Dapat Dukungan: Wujudkan Reformasi Sistem Hukum Pidana! Kredit Foto: Dok. Panpel

Oleh karena itu, kata Prof. Pujiyono di dalam rangka penentuan tentang tindak pidana tidak hanya berdasar pada Undang-Undang yang formal, tetapi juga hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law.

“Pada pembaharuan RKUHP, perumusan tindak pidana tidak lagi secara tegas mencantumkan unsur ‘dengan sengaja’. Menurutnya, semua tindak pidana diasumsikan dilakukan dengan sengaja, kecuali ditentukan bahwa itu sebagai dolus, maka itu dicantumkan di dalamnya,” ucap Prof. Pujiyono.

Baca Juga: Lihat Berkah Kubu Megawati, Anies Baswedan Disarankan Berduet Sama Anak Jokowi: Dia Butuh...

Prof. Pujiyono menyarankan agar dalam memahami RKUHP jangan hanya membaca Buku II, tetapi konsep ide dasar pembaharuannya justru ada di Buku I, karena pada dasarnya hukum pidana terdiri dari dua inti yaitu value dan norma.

Dalam kesempatan yang sama, Lektor Kepala Bagian Hukum Acara, Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Abdul Wahid, SH, MH mengatakan bahwa asas fundamental di dalam mempelajari hukum pidana adalah asas legalitas.

“Asas legalitas artinya tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali ada aturannya terlebih dahulu, jadi jika tidak ada di dalam KUHP, tidak dapat dipidana. Dengan RKUHP yang baru ini, kita tidak melihat lagi asas legalitas secara kaku,” jelasnya.

Kata Wahid, sekarang ini berkembang asas legalitas terbaru yang bersifat materil yang dikenal dengan living law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat. Jadi menurutnya, hukum bukan hanya apa yang kita lihat di dalam perundang-undangan, tetapi ada hukum yang berkembang di dalam kehidupan masyarakat atau hukum adat.

“RKUHP tidak menghilangkan atau mengurangi berlakunya hukum adat yang tidak tertulis di dalam Undang-Undang atau hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 RKUHP,” katanya.

Menurutnya, untuk memberikan dasar hukum mengenai berlakunya hukum pidana adat, perlu ditegaskan dan dikompilasi oleh pemerintah yang memuat mengenai hukum yang dikualifikasi sebagai tindak pidana adat, yang berasal dari Peraturan Daerah masing-masing tempat berlakunya hukum adat tersebut.

“Keadaan seperti ini tidak akan mengesampingkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam Undang-Undang ini,” tegasnya.

Sementara, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, mengatakan ini adalah upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat.

Ia berharap acara Sosialisasi RUU KUHP ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik secara luas.

“Semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara. Mari kita dukung KUHP buatan Bangsa Indonesia,” tutupnya.

Baca Juga: Dekati Anak Jokowi Terus Blusukan, Manuver Anies Baswedan Disorot Tajam: Jelas Sekali Pencitraan...

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa kegiatan sosialisasi RUU KUHP antara lain Kick Off Dialog Publik RKUHP, dan dialog publik di 11 kota di Indonesia, yang diselenggarakan untuk menyebarkan informasi perkembangan terkini draft RUU KUHP, sekaligus membuka ruang dialog, serta menghimpun masukan dari seluruh elemen masyarakat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: