Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pascatragedi FTX, Pemerintah Australia Berkomitmen Luncurkan Regulasi Kripto di Tahun Depan

Pascatragedi FTX, Pemerintah Australia Berkomitmen Luncurkan Regulasi Kripto di Tahun Depan Kredit Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mengambil tindakan atas keruntuhan FTX yang menyebabkan banyak krisis di industri kripto seperti volatilitas tinggi di pasar, pemerintah Australia menegaskan kembali komitmennya pada kerangka peraturan yang kuat untuk kripto. Apalagi ada sebanyak 30.000 warga Australia dan 132 perusahaan telah menjadi korban dari keruntuhan FTX.

Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (18/11/2022), sebuah laporan dari AFR yang dirilis pada 16 November lalu menyebutkan bahwa seorang juru bicara Bendahara Australia Jim Chalmers menyampaikan bahwa Departemen Keuangan tengah merencanakan peraturan untuk meningkatkan perlindungan investor di tahun depan.

Baca Juga: Keruntuhan FTX Sebabkan Dana Perusahaan Kripto Macet hingga Jutaan Dolar

Juru bicara menyampaikan, "perkembangan ini menyoroti kurangnya transparansi dan perlindungan konsumen di pasar kripto, itulah sebabnya pemerintah kami mengambil tindakan untuk meningkatkan kerangka peraturan sambil tetap mempromosikan inovasi."

Hal ini juga selaras dengan penjelasan dari spesialis aset digital di pengacara Piper Alderman, Michael Bacina yang mengatakan kepada Cointelegraph bahwa regulasi merupakan satu-satunya cara untuk membangun kembali kepercayaan yang sangat dibutuhkan dalam platform perdagangan.

Sebelumnya, dalam sebuah pernyataan 22 Agustus oleh Asisten Bendahara Stephen Jones turut menyampaikan bahwa Departemen Keuangan juga ingin memberikan perlindungan yang lebih besar pada investor dengan membangun sistem "pemetaan token" yang akan membantu mengidentifikasi pengaturan aset digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: