Dibawa ke Ranah Hukum, Kemenkes, BPOM, dan Beberapa Perusahaan Farmasi akan Digugat Para Orang Tua Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal
“Saya menyayangkan kenapa tidak ada awareness. Kenapa dari pihak IDAI, Kemenkes tidak ada awareness. Tracing dari awal, ada kasus baru yang memang belum diketahui penyebabnya, tapi setidaknya anak-anak atau pasien ini punya satu benang merah yang sama. Dengan gejala bermacam-macam yang berbeda, rentang waktu yang berbeda, tapi sama-sama satu, dia demam dan tidak bisa buang air kecil,” tambah Safitri.
Hal ini membawa Safitri dengan yakin bersama sejumlah keluarga korban lain untuk memberi tuntutan class action kepada pihak terkait.
Baca Juga: BPOM Telusuri Akar Masalah Kasus Gagal Ginjal Akut, Dow Chemical Disorot Tajam: Kami Menemukan...
Sikap ini diambil untuk menuntut tanggung jawab dari seluruh pihak yang membuat sistem pengawasan tidak berjalan dengan semestinya.
“Yang kita hadapin kan lembaga-lembaga yang abai, yang merasa sudah mengerjakan tugasnya tapi tidak dikerjakan, dan kemana lagi kami harus minta keadilan,” katanya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat lembaga dan sejumlah perusahaan farmasi yang akan digugat oleh orang tua yang anaknya meninggal karena didiagnosa gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup yang tercemar EG dan DEG.
Kesembilan lembaga dan perusahaan tersebut adalah: BPOM, Kemenkes, PT Afi Pharma, PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI), PT Tirta Buana, PT Logicom Solution, PT Mega Setia Agung, CV Mega Integra, CV Budiarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty