Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalah di Persidangan, Indonesia Akan Banding Kasus Gugatan Pelarangan Ekspor Nikel WTO

Kalah di Persidangan, Indonesia Akan Banding Kasus Gugatan Pelarangan Ekspor Nikel WTO Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa Indonesia kalah dalam persidangan gugatan larangan ekspor nikel yang dilakukan pada tahun 2020 oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Memutuskan bahwa kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO," ujar Arifin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (21/11/2022). 

Hal tersebut merupakan hasil final putusan panel WTO di Dispute Settlement Body (DSB) atas perkara larangan ekspor nikel Indonesia yang dicatat dalam sengketa DS 592.

Baca Juga: Menteri ESDM Targetkan Proyek Gasifikasi Batu Bara PTBA Rampung pada 2027 

Berdasarkan putusan tertanggal 17 Oktober 2022, dijelaskan bahwa Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Meski kalah dalam persidangan tersebut, Arifin mengatakan bahwa pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Sehingga masih terdapat peluang banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan diadopsi oleh Dispute Settlement Body," ujarnya. 

Selain melakukan banding atas putusan tersebut, Arifin menilai bahwa keputusan tersebut juga membuat pemerintah terus mempertahankan kebijakan hilirisasi yang ada di dalam negeri. 

"Perlu mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral dengan mempercepat proses pembangunan  smelter kita," ungkapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: