Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cukai Naik, Pakar Ingatkan Persaingan Usaha

Cukai Naik, Pakar Ingatkan Persaingan Usaha Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada tanggal 3 November 2022. Rata-rata kenaikan cukai rokok konvensional diproyeksikan 10 persen selama dua tahun ke depan.

Adapun kenaikan rata-rata untuk kelompok rokok elektrik (REL) adalah sebesar 15 persen selama 5 tahun. Merespons hal ini,  asosiasi pelaku usaha rokok elektrik mengharapkan relaksasi cukai pada industri rokok elektrik.

“Kami sangat membutuhkan dukungan dan perlindungan dari pemerintah, mengingat saat ini kita semua sedang dalam kondisi pemulihan ekonomi pasca pandemi,” kata Ketua Aliansi Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Teguh Basuki Ari Wibowo.

Teguh juga menekankan bahwa industri rokok elektrik telah berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan perekonomian negara.

Ia menjelaskan bahwa industri rokok elektrik tidak hanya ikut serta dalam menambah penerimaan negara, tetapi juga telah menyerap 80 hingga 100 ribu tenaga kerja.

Walau demikian, persoalan cukai tidak hanya mengenai peningkatan tarifnya. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rizal Taufik menyampaikan disparitas cukai dalam ragam REL merupakan salah satu persoalan penting.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: