Pengamat Sebut Munas HIPMI Jadi Ajang Kampanye Tiga Periode Buat Presiden Jokowi: Ini Telah Melanggar Konstitusi Negara!
Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute menyoroti pernyataan sejumlah menteri hingga ketua DPD yang dengan entengnya berkampanye mengenai tiga periode bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Munas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke XVII.
“Dari mulai menteri BKPM Bahlil Lahadalia sampai ketua DPD RI La Nyala Mataliti dalam pidatonya menyampaikan perpanjangan jabatan masa jabatan presiden,” kata dia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/11/22).
Baca Juga: 13 Tahun Kasus Tumpahan Minyak Montara, Luhut: Harusnya Selesai sebelum Zamannya Jokowi!
“La Nyala bahkan tak segan segan menyampaikan presiden mengeluarkan dekrit untuk kembali kepada UUD 1945 dimana presiden dipilih oleh anggota MPR. Dan selama masa tersebut dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun presiden dapat memperpanjang masa jabatannya,” tambahnya.
Pendapat La Nyala, Bahlil ini menurut Achmad adalah pandangan yang sangat berbahaya bagi jalannya demokrasi di negeri ini.
Penetapan jabatan masa presiden oleh Mahkamah Konstitusi ini tentunya telah berdasarkan satu pengkajian yang mendalam sejarah perjalanan Bangsa Indonesia.
Sehingga kata dia, mengotak-atik hal yang sudah ditetapkan oleh konstitusi dengan alasan alasan yang dibuat buat jelas harus ditentang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty