Tok! Undang-Undang untuk Hukum Orang yang Propagandakan LGBT Berlaku di Rusia
Parlemen Rusia pada Kamis (24/11/2022) mengesahkan undang-undang yang memperluas larangan mempromosikan "propaganda LGBT" kepada anak-anak dengan melarangnya di antara orang-orang dari segala usia.
Dilansir Reuters, di bawah undang-undang baru, setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas, termasuk online, film, buku, iklan, atau di depan umum, dapat dikenakan denda yang berat.
Baca Juga: Rusia akan Bikin LGBTQ Susah Hidup, Pelanggar bakal Terima Hukuman Pedih!
Denda akan mencapai 400.000 rubel ($6.600) untuk individu dan hingga 5 juta rubel ($82.100) untuk badan hukum. Orang asing dapat menghadapi 15 hari penangkapan dan pengusiran berikutnya dari negara tersebut.
Kritikus melihat langkah tersebut sebagai upaya untuk lebih mengintimidasi dan menindas minoritas seksual di Rusia, di mana pihak berwenang telah menggunakan undang-undang yang ada untuk menghentikan pawai kebanggaan gay dan menahan aktivis hak-hak gay.
Anggota parlemen mengatakan mereka membela moralitas di hadapan apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai dekaden "non-Rusia" yang dipromosikan oleh Barat.
Tetapi kelompok hak asasi manusia mengatakan langkah itu dirancang untuk melarang representasi minoritas seperti lesbian, pria gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam kehidupan publik.
"LGBT hari ini adalah elemen perang hibrida dan dalam perang hibrida ini kita harus melindungi nilai-nilai kita, masyarakat kita, dan anak-anak kita," kata Alexander Khinstein, salah satu arsitek RUU tersebut, bulan lalu.
Jaringan LGBT, yang menawarkan bantuan hukum, menyebut undang-undang tersebut sebagai upaya "konyol" untuk mempermalukan dan mendiskriminasi komunitas LGBT.
TikTok, aplikasi berbagi video, didenda 3 juta rubel bulan lalu karena mempromosikan "video dengan tema LGBT", sementara regulator media Rusia meminta penerbit untuk menarik semua buku yang berisi "propaganda LGBT" dari penjualan.
RUU tersebut perlu ditinjau oleh majelis tinggi parlemen dan ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin sebelum diberlakukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto