Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Oknum Pegawai Bandara Kendari Diduga Peras Penumpang, Berikut Kronologinya!

Viral Oknum Pegawai Bandara Kendari Diduga Peras Penumpang, Berikut Kronologinya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Oknum petugas di Bandara Haluoleo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan pungli Rp200 ribu terhadap sejumlah penumpang yang belum menerima vaksin booster. Menanggapi kabar tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Keamanan Penerbangan Kemenhub akhirnya buka suara.

Ditjen Hubud melalui Kantor Otoritas Bandara Wilayah V Makassar akan menurunkan tim ke Bandara Halu Oleo Kendari guna melakukan klarifikasi lebih lanjut di lapangan untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi.

Baca Juga: Kenalkan Aksi Ganjar Berantas Pungli, Komunitas Supir Truk Bagikan Sembako di Petukangan Jaksel

Dugaan pungli itu diungkap oleh penumpang inisial R. Ia awalnya tak diperkenankan masuk terminal bandara untuk melakukan check in pada Senin (21/11/2022) karena belum vaksin booster.

Pada saat pemeriksaan di Security Check Point, dokumen kesehatan yang ditunjukkan oleh penumpang kepada petugas Aviation Security (Avsec) tidak lengkap, yang bersangkutan baru melakukan vaksin 2 (dua) kali. Oknum petugas bandara itu menawarkan jasanya untuk mengantar penumpang ke area terminal. Saat itulah oknum tersebut meminta Rp200 ribu ke penumpang sebagai imbalan atas jasanya.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022, salah satu persyaratan perjalanan domestik menggunakan transportasi udara ialah mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia di atas 18 tahun.

Apabila menemukan kasus serupa, petugas Avsec diimbau mengarahkan penumpang ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan vaksin booster terlebih dahulu, dan tidak mempersulit atau melakukan tindakan pemerasan kepada penumpang karena dokumen kesehatan tersebut merupakan kewenangan dari KKP.

Ditjen Hubud memastikan penumpang dapat melakukan penerbangan keesokan harinya setelah melakukan vaksin ketiga atau booster, dan masalahnya dapat diselesaikan dengan baik. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: