Tolak Permenaker No 18/2022, Apindo Jabar: Formula Penghitungan Upah Buruh Tidak Ideal
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menolak Permenaker No 18/2022 karena formula perhitungan upah dalam Permenaker tersebut terasa tidak ideal dan dipaksakan. Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengungkapkan bertahun-tahun rekan-rekan pekerja meminta supaya disparitas upah minimum antardaerah bisa dikurangi. Namun, dengan adanya formula dalam permenaker No.18/2022 ini maka otomatis akan menimbulkan kesenjangan yang lebih tajam.
"Dengan pola perhitungan formula dari permenaker ini daerah yg memiliki upah tinggi, maka kenaikannya juga akan tinggi," tegas Ning kepada wartawan melalui telepon selulernya saat perjalanan menuju Kabupaten Cianjur untuk memberikan bantuan bagi korban gempa, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: Soal Upah Buruh 2023, Apindo Jabar Sesalkan Permenaker No 18/2022
Menurutnya, dalam menghitung pertumbuhan ekonomi yang di dalamnya sudah termasuk inflasi, apabila formula perhitungannya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi maka inflasi dihitung berulang.
"Niat pemerintah menaikkan daya beli itu bagus, tetapi menurut saya harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat," katanya.
Ning pun mengutip pernyataan ahli hukum Apindo yang menilai bahwa permenaker ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021, bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan bertentangan dengan Instruksi Mendagri. Untuk itu, sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama.
"Dalam penentuan upah tahun ini, kami menolak Permenaker," tegasnya.
Ning kembali menegaskan kepastian hukum menjadi satu landasan yang kuat, karena hal tersebut akan membawa para pelaku bisnis pada sebuah kepastian berusaha. Ia menuturkan hanya dengan adanya kepastian berusaha, maka para investor atau calon investor akan terus memiliki keinginan untuk beroperasi dan berinvestasi sehingga akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas.
Baca Juga: Terima Audensi APINDO, Moeldoko Tegaskan Substansi UU Ciptaker Tak Berubah
"Atas instruksi dari DPN Apindo bahwa DPP dan DPK Apindo untuk menolak Permenaker, maka DPP bersikap patuh. Untuk sampai pada satu keputusan tersebut. Apindo pasti telah berdiskusi dengan banyak ahli hukum, banyak pihak, serta telah melakukan kalkulasi cermat apa saja dampak hal tersebut terhadap dunia usaha dalam arti luas, mencakup berbagai bidang usaha," jelasnya.
Apindo juga menghormati proses pengupahan yang benar. Sebagai salah satu unsur tripatrite sangat paham bahwa Dewan Pengupahan merupakan satu wadah resmi dan tepat untuk menyampaikan penolakan Apindo atas dipakainya Permenaker.
"Lewat Dewan Pengupahan ketidaksetujuan kami tercatat dalam Berita Acara yang ditanda tangan oleh seluruh Tripatrite yang hadir, sama halnya dengan poin2 persetujuan yang disampaikan," tegasnya.
Disinggung soal rencana kenaikan upah buruh di Jabar pada 2023 mendatang, Ia menuturkan dengan adanya PP36/2021 kemarin telah memberikan gambaran kepada pengusaha tentang kenaikan upah yang akan terjadi pada tahun 2023. Sehingga pengusaha sudah menyiapkan hal tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, APINDO Jabar Teken MoU dengan UPI dan IKA UPI
"Jadi kalau ditanya apakah masih memungkinkan adanya kenaikan upah? Tentu mengacu pada aturan PP 36/2021 tersebut, masih dimungkinkan," katanya.
Ning menambahkan sektor usaha di Jabar, tidak jauh beda dengan sektor usaha-usaha di provinsi yang lain, yang terdampak krisis. Jawa Barat memang terdapat industri pasar karya. Namun, TPT yang merasakan hantaman paling keras. Dari permintaan yang menurun dari pasar luar negeri dan ketatnya persaingan di pasar domestik di dalam negeri dengan banyaknya barang-barang impor, menjadikan pelaku usaha berada di survival game. Bahkan, ada perusahaan salah satu anggota Apindo yang tinggal memilik order 20% dari kapasitas.
"Seperti berita terakhir yang terjadi di Sukabumi, sejak tanggal 20 November 2022, sebuah perusahaan air mineral terpaksa tutup karena tidak mampu lagi beroperasi," ujarnya.
Ning menambahkan dalam pengupahan buruh, pihaknya akan tetap menerapkan PP 36/2021. Apindo juga menyarankan pengusaha rela memberikan insentif lebih pada buruh melalui instrumen lain sebagai bentuk kepedulian dalam situasi sulit ini.
Baca Juga: Kerjasama dengan Kadin dan Apindo, Spark Perkuat Ekosistem Cybersecurity Indonesia
Apabila PP 36/2021 tidak diterapkan dan dipaksakan diberlakukan Permenaker, maka memungkinkan perusahaan yang mampu masih bisa bertahan. Namun, perusahaan yang tidak siap dan tidak mampu dan yang terkena imbas besar masa krisis ini, pasti akan sulit bertahan yang ujungnya juga merugikan buruh bila terjadi pengurangan karyawan dan atau penutupan perusahaan.
"Mari bersama-sama menghadapai situasi yang sulit ini. Kami paham rekan-rekan buruh mengalami kesulitan. Demikian pun dengan pengusaha. Kita harus tetap bersama-sama, sharing the pain, tetap bersatu, saling mendukung sehingga kita bisa selamat melewati situasi sulit ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: