Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, substansi dan aturan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak berubah dan tetap berlaku. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi lebih pada persoalan formil belum ke substansi.
Moeldoko memastikan, perbaikan UU Cipta Kerja sepenuhnya mengacu kepada UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Aturan tersebut mengatur tentang metode omnibus dalam pembentukan perundang-undangan, memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna, pembuatan perundang-undangan secara elektronik, hingga kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: KSP Tekankan Pentingnya Penguatan Literasi Keuangan Penyuluh Pertanian
"Terkait partisipasi publik, kita akan dorong dan lakukan. Supaya masyarakat tidak lagi skeptis terhadap UU CK," jelas Moeldoko saat menerima audensi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Moeldoko juga memastikan, pemerintah telah bekerja keras untuk mendatangkan investor yang besar dan memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama dalam penyerapan tenaga kerja. Untuk itu, dibutuhkan stabilitas politik, efisiensi, dan kepastian dalam berbagai hal.
"Dengan UUCK ini kita memberikan kepastian-kepastian itu. Seperti kepastian izin usaha dan lainnya," tutur Moeldoko.
Sebelumnya, Ketua Umum APINDO Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptaker berstatus Inkonsitusional Bersayarat, banyak diterjemahkan bahwa UU tersebut cacat formil dan tidak berlaku.
Padahal, menurutnya, banyak hal baik yang diatur di dalam UU Cipta Kerja. Ia mencontohkan soal pengupahan yang formulanya membuat kesenjangan upah antar daerah mengecil karena menyesuaikan dengan tingkat konsumsi daerah. "Formula pengupahan UU CK dan PP 36/2021 adalah rumusan yang baik sehingga pekerja di masing-masing daerah dibayar dengan layak dan sesuai," tutur Hariyadi.
Dia pun menyebutkan soal aturan waktu kerja di dalam UU Cipta Kerja yang lebih fleksibel dan sesuai dengan konteks ketenagakerjaan Indonesia saat ini. "Sayang sekali kalau sesuatu yang baik dan dibuat bersama ini kemudian diganti. Sebab dengan status Inkonstitusional Bersyarat dari MK itu menuntun opini bahwa UU CK tidak berlaku. Saya harap pemerintah meluruskan hal ini," ujar Hariyadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: