OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2024, Kenapa?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaanselama satu tahun hingga 31 Maret 2024. Sebelum diperpanjang, kebijakan restrukturisasi kredit tersebut akan berakhir pada Maret 2022.
Direktur Humas OJK, Darmansyah, menyampaikan bahwa OJK mendukung segmen, sektor industri, dan daerah tertentu yang membutuhkan periode restrukturisasi kredit selama satu tahun. Segmen dan sektor tersebut meliputi segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor; sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum; dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Baca Juga: OJK Sebut Investor Pasar Modal Syariah Masih Follow the Money, Ini Buktinya!
"Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan," tegas Darmansyah dalam keterangan resminya pada Senin, 28 November 2022.
Ia menambahkan, keputusan memperpanjang kebijakan restrukturisasi tersebut dilakukan karena mempertimbangkan kondisi ekonomi global saat ini yang masih diliputi ketidakpastian. Hal itu terutama disebabkan oleh normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (The Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, dan laju inflasi tinggi. Ditambah lagi, berbagai lembaga internasional telah memperkirakan bahwa perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depannya tidak dapat dihindari.
"Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect)," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: