Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Sebut Tengah Susun Aturan Pensiun PLTU

Kementerian ESDM Sebut Tengah Susun Aturan Pensiun PLTU Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pendataan untuk peraturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan inventarisasi terkait pembentukan peraturan untuk percepatan proses pensiun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

"Sekarang lagi diinventarisasi. Kalau sudah ada datanya, tinggal dibahas aja antara unit lembaga kementerian dan DPR," ujar Arifin saat ditemui di kawasan Kementerian ESDM, Selasa (28/11/2022). 

Baca Juga: Mengoptimalkan Efisiensi Energi, Kementerian ESDM Gandeng Dubes Inggris Raya

Arifin membenarkan ketika ditanya mengenai aturan tersebut akan mencantumkan lokasi PLTU yang akan dipensiunkan. 

"Iya (pencantuman PLTU), sesudah ada kesepakatan, kan nantinya akan ada rekomendasinya," ujarnya. 

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan terkait pensiun dini PLTU, pihaknya sedang menyiapkan peta jalan sejak diterbitkanta Perpres 112 tahun 2022.

Ia menyebut bahwa bagian yang susah dalam pelaksanaan pensiun dini PLTU adalah mengenai siapa yang akan membiayai, bukan dari sisi pendataan PLTU mana yang akan dipensiunkan. 

Pasalnya sampai dengan saat ini, Dadan menyebut sudah terdapat lebih dari 30 PLTU yang sudah dilihat dan di-review untuk dipensiunkan. 

"Bagian yang paling susah bukan bagian mana PLTU-nya. Kalau itu gampang, kita sudah punya 30-an yang kita sudah asesemen, sudah kita review, tapi yang mana yang qoute and qoute yang bisa dilakukan, kan harus ada yang tertarik untuk membiayai," ujarnya.

Dadan mengatakan, kesulitan tersebut lantaran percepatan masa operasional PLTU itu harus ada instansi atau seseorang pihak yang dapat membiayainya. 

"Harus ada instansi, seseorang atau pihak yang bisa memberikan kompensasi untuk sisi pembiayaan itu yang jelas itu kita sedang bekerja seperti itu, kalau untuk yang mananya gampang, tapi kalau untuk yang ini akan dilaksankan gampang," ucapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: