Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dewan Pengupahan Usul UMK di Probolinggo Naik 7,74%

Dewan Pengupahan Usul UMK di Probolinggo Naik 7,74% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo memberikan mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo tahun 2023 naik sebesar 7,74% atau sekitar Rp197 ribu menjadi Rp 2,75 juta.

Usulan UMK 2023 tersebut selanjutnya akan dimintakan persetujuan kepada Wakil Bupati Probolinggo untuk dinaikkan kepada Gubernur Jawa Timur.

Menurut Sekretaris Disnaker Kabupaten Probolinggo Iin Kasiani, metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Probolinggo sebesar 3,35% dan inflasi provinsi sebesar 6,8% melalui Kemenaker dari data BPS.

“Kami berharap perekonomian global kembali normal dan perusahaan yang mengalami kesulitan dapat beroperasi normal, sehingga nantinya dapat mengurangi angka pengangguran terbuka tahun 2021 diangka 31.000 dari 682.000 jumlah angkatan kerja sesuai data dari BPS Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo Mimik Indrawati mengungkapkan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo ini sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang usulannya dengan indek alpa 0,28.

“Dengan adanya usulan kenaikkan UMK ini harapan kami bagi pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan dalam taraf hidupnya dan lebih termotivasi dalam bekerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan. Dengan adanya motivasi pekerja yg meningkat dapat meningkatkan produktivitas dalam perusahaannya,” harapnya.

Setelah dilakukan usulan penetapan UMK tahun 2023 jelas Mimik, nantinya akan meminta persetujuan dari Wakil Bupati Probolinggo untuk dinaikkan ke Gubernur Jawa Timur paling lambat tanggal 28 Nopember 2022.

“Nantinya, Gubernur Jawa Timur akan mengeluarkan keputusan tentang besaran UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur,” terangnya.

Mimik menerangkan indikator-indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023 diantaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan serta angka pengangguran.

“Setelah nanti ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Disnaker Kabupaten Probolinggo akan memberikan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan untuk diterapkan mulai per 1 Januari 2023,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: