Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saksi Ungkap Perputaran Uang Duta Palma Hanya Digunakan Untuk Usaha

Saksi Ungkap Perputaran Uang Duta Palma Hanya Digunakan Untuk Usaha Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/10/2022). Sidang beragendakan pemeriksaan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan perekonomian negara mencapai sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saksi Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group, Karenina Gunawan mengungkap perputaran uang antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya di PT Duta Palma Group.

Jumlahnya pun berkisar Rp 1,7 triliun dan tercatat sebagai deviden serta penyertaan modal. Tak ada penggunaan untuk pos lain atau kepentingan pribadi pihak manapun atas dana itu.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

"Yang saya tahu kebutuhannya hanya untuk kebutuhan operasional perusahaan saja," kata Karenina di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Dia juga membantah saat ditanya apakah perpindahan uang antara satu anak perusahaan lain dengan perusahaan lainnya di PT Duta Palma Group, merupakan upaya pencucian uang.

"Tidak," tegas Karenina singkat.

Dia juga mengungkapkan bahwa tidak ada pengalihan uang ke perusahaan lain. Menurut dia uang hanya berputar di seputaran perusahaan milik Surya Darmadi.

Hal senada juga diungkapkan Inventory PT Duta Palma Group, Jane. Menurut saksi Jane, semua laporan keuangan diaudit setiap tahun. Jane juga menyebut, ada pembagian deviden pada 2022, yang merupakan hasil laba perusahaan di 2021.

Jane menyebut tidak ada dana yang ditransfer ke luar holding perusahaan, atau ditransfer kepada orang yang bukan pemilik saham.

Ia membenarkan pertanyaan kuasa hukum Surya Darmadi bahwa pengiriman dana ke Asset Pacific merupakan penyertaan modal. Begitupun penyertaan modal ke PT Monterado Mas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: