Pakar Hukum Keuangan Negara, Dian Puji Nugraha Simatupang bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang alih fungsi hutan oleh PT. Duta Palma Group/Darmex Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dengan terdakwa Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik dari Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman di Pengadilan Tipiko Jakarta, Kamis, (26/1/2023).
Dian Puji mengatakan dalam menentukan kerugian keuangan negara sudah dijelaskan rinci dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2004. Jumlahnya harus pasti, tidak imajiner.
Hal tersebut merujuk Pasal 1 angka 22 UU 1 Tahun 2004, terang Dian, kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga atau barang yang nyata dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelaian.
“Arti dari kekurangan yang nyata itu ya betul-betul merupakan milik negara didasarkan nilai buku laporan uang, surat berharga atau barang milik negara, (kemudian) dibuktikan dengan dokumennya. Sedangkan arti pasti, artinya Jumlahnya pasti, harus terukur pasti. Didasari dari nilai buku, bukan asumsi, prediksi atau imajinasi,” kata Dian mengawali paparanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement