- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
DKI Jakarta Hanya Mengalami Kenaikan UMP Sebesar 5,6 Persen, Ekonom Minta Heru 'Orangnya Jokowi' Berempati Meringankan Beban Buruh!

DKI Jakarta dengan status Upah Minimum Provinsi (UMP)terbesar seluruh Indonesia mengalami kenaikan yang relatif kecil dibanding daerah lainnya yakni 5,6 persen.
Menyoroti kenaikan 5,6 persen UMP DKI Jakarta, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyebut untuk mengukur siapa kepala daerah yang pro rakyat dan tidak terkait UMP ini adalah mana kepala daerah yang bisa menaikan UMP melebihi angka inflasi.
“Publik bisa melihat siapa kepala daerah yang pro rakyat dan tidak. Acuannya adalah mana kepala daerah yang bisa menaikan UMP melebihi angka inflasi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, Selasa (29/11/22).
Lanjut Achmad, untuk angka pertumbuhan ekonomi dikesampingkan dahulu walaupun penting untuk dijadikan salah satu acuan perhitungan UMP karena tidak semua orang terlibat dalam pertumbuhan ekonomi tersebut. Tapi inflasi ini menimpa semua orang sehingga kenaikan UMP ini harus melebihi dari angka inflasi. Dengan demikian buruh bisa mendapatkan kehidupan yang layak.
Atas dasar itu, Achmad menyebut kenaikan 5,6 persen UMP DKI Jakarta berada di bawah angka inflasi yang mana sebesar 5,71 persen sementara pertumbuhan ekonomi ada di level 5,72 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto