Dorong Percepatan Kendaraan Listrik dari Sektor Keuangan, Berikut Rincian Insentif dari OJK
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Adapun untuk perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, dan unit syariah dari perusahaan asuransi umum, insentif yang disediakan mencakup poin-poin berikut.
1. Penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017), berlaku hingga 31 Desember 2023.
2. Pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, berlaku hingga 31 Desember 2023.
3. Penyediaan atas asuransi terkait KBL BB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBL BB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.
Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut di atas, OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: