Dorong Percepatan Kendaraan Listrik dari Sektor Keuangan, Berikut Rincian Insentif dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk turut mendorong pemerintah dalam upaya menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, salah satunya melalui Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Dalam mendukung komitmen tersebut, OJK menyiapkan berbagai kebijakan insentif pembiayaan, termasuk di sektor industri keuangan non-bank (IKNB).
Melalui siaran resminya yang dikutip Rabu (30/11/2022), OJK menjelaskan daftar lengkap insentif pembiayaan untuk KBLBB di sektor IKNB.
Baca Juga: Ini Daftar Insentif Kendaraan Listrik dari OJK di Sektor Pasar Modal, Apa Saja?
Insentif tersebut terbagi menjadi dua aspek, yakni untuk perusahaan pembiayaan dan asuransi, baik perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, dan unit syariah dari perusahaan asuransi umum.
Untuk perusahaan pembiayaan, OJK menyiapkan lima kebijakan insentif.
1. Penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB dapat diberikan relaksasi bobot risiko Aset Yang Disesuaikan menjadi 50 persen, berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2023.
2. Penilaian kualitas pembiayaan untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah sesuai POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.
3. Penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.
4. Penyaluran dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP) sesuai POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018) dan POJK No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (POJK 10/2019).
5. Uang muka untuk pembelian KBL BB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 (nol) persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.
Adapun untuk perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, dan unit syariah dari perusahaan asuransi umum, insentif yang disediakan mencakup poin-poin berikut.
1. Penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017), berlaku hingga 31 Desember 2023.
2. Pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, berlaku hingga 31 Desember 2023.
3. Penyediaan atas asuransi terkait KBL BB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBL BB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.
Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut di atas, OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: