Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Rilis Aturan Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Perusahaan Efek

OJK Rilis Aturan Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Perusahaan Efek Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas Perusahaan Efek. Untuk itu, POJK 21/2022 diterbitkan untuk mengisi celah ini.

Definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

Baca Juga: Dorong Percepatan Kendaraan Listrik dari Sektor Keuangan, Berikut Rincian Insentif dari OJK

Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.

Dalam rangka memberikan pedoman tata cara dan mekanisme permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang dilakukan Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek itu sendiri, OJK telah menyusun pedoman penanganan permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek dalam POJK 21/2022.

Dalam POJK 21/2022 ini diatur bahwa permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hanya dapat diajukan oleh OJK.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: