Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Rilis Aturan Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Perusahaan Efek

OJK Rilis Aturan Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Perusahaan Efek Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Dasar permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek terbagi menjadi tiga.

1. Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memiliki paling sedikit 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek;

2. Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri; dan

3. Pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK.

Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang Perusahaan Efek meliputi tiga aspek berikut.

1. Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memperkirakan bahwa Perusahaan Efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih;

2. Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri; dan

3. Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.

"Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri Pasar Modal dan perlindungan nasabah Perusahaan Efek dapat terjaga," tulis OJK, dalam keterangan resminya, Rabu (30/11/2022).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: