Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Niat Anies Baswedan Silaturahmi ke Masyarakat Aceh Terjegal, Pemprov Tiba-tiba Keluarkan Larangan Ini

Niat Anies Baswedan Silaturahmi ke Masyarakat Aceh Terjegal, Pemprov Tiba-tiba Keluarkan Larangan Ini Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh membatalkan surat izin penggunaan lokasi untuk kegiatan jalan santai dan silaturahmi dalam rangkaian safari politik calon presiden (capres) Partai NasDem, Anies Baswedan, yang rencananya akan digelar pada Sabtu (3/12/2022) mendatang.

"Pencabutan izin ini dikarenakan lokasi yang ditujukan sedang tahap rehabilitasi dan perawatan. Oleh sebab itu, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," kata Kepala Disbudpar Aceh Almuniza Kamal, di Banda Aceh, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Beredar Video Kader Teriak 'Anies' Saat Prabowo Pidato, Gerindra Klarifikasi: 'Amieeeen', Bukan 'Anieees'

Almuniza mengatakan pihaknya sedang melakukan renovasi di area itu. Ia menegaskan pencabutan izin penggunaan lokasi tersebut bukan karena kegiatan politik, seperti yang beredar di tengah-tengah masyarakat saat ini.

Sebelum pihak panitia acara Anies mengajukan izin pada 21 November lalu, juga ada kelompok yang ingin menggunakan area Taman PKA itu untuk kegiatan rally wisata.

Baca Juga: NasDem Konfirmasi Adanya Gangguan Terhadap Safari Politik Anies Baswedan, Ada Apa?

"Pada 7 November 2022, ada pihak panitia rally wisata mengajukan izin penggunaan lokasi Taman PKA untuk 2-3 Desember 2022 kepada saya. Namun, mereka juga mengalami hal yang sama. Surat pembatalan izin juga kami keluarkan di tanggal yang sama (28 November)," ujarnya.

Terlepas itu semua, Almuniza juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang telah dikecewakan akibat pembatalan izin penggunaan lokasi Taman PKA tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: