Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

NasDem Konfirmasi Adanya Gangguan Terhadap Safari Politik Anies Baswedan, Ada Apa?

NasDem Konfirmasi Adanya Gangguan Terhadap Safari Politik Anies Baswedan, Ada Apa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan gangguan terhadap safari Anies Baswedan ke daerah tidak hanya terjadi di Aceh, tapi juga di sejumlah wilayah lain, seperti Tasikmalaya dan Ciamis.

Diketahui kekinian ramai pencabutan izin penggunaan tempat menjelang safari Anies ke Aceh pada Sabtu pekan ini. Willy berujar gangguan yang sama juga dialami NasDem dan Anies di daerah lain.

"Tentu ini juga, sebelumnya juga terjadi di Tasik dan Ciamis, tapi pihak pemerintahnya firm untuk terus menjalankan kegiatan," kata Willy kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Willy menegaskan bahwa di dua daerah tersebut, pihak pemerintah daerah tidak terlibat. Melainkam ada upaya yang mendorong pemda menyetop safari Anies.

"Bukan, bukan pemda. Ada permintaan kepada pemda untuk menghentikan kegiatan," ujar dia.

Willy tidak menyampaikan siapa pihak-pihak yang mencoba mengadang kegiatan Anies tersebut. "Nggak perlu kita ngomong lah," ucapnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Bukan Orang Indonesia Asli Jadi Nggak Bisa Nyapres, Omongan Rocky Gerung Bikin Auto Mingkem: Siapa Orang Indonesia Asli?

Pemda Aceh Cabut Izin Tempat

NasDem mengonfirmasi adanya gangguan dalam agenda safari bakal calon presiden mereka, Anies Baswedan ke Aceh. Kendala itu ialah pencabutan izin pakai tempat acara yang rencananya digunakan saat Anies berkunjung pada Sabtu depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui pencabutan izin itu dilakukan Pemda Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. Pemda mencabut izin pemakaian Taman Ratu (Sultanah) Safiatuddin.

"Ya memang ada. Sebelumnya sudah keluar izin tapi habis itu dicabut sama pihak pemda," kata Willy.

Willy mewakili NasDem, mengatakan pihaknya menyayangkan adanya pencabutan izin tersebut. Terlebih, izin sebelumnya suda diterbitkan pihak Pemda Aceh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: