Gagal Buat Elektabilitas NasDem Anjlok, Andi Sinulingga Sentil Lawan Politik Anies: Sekarang Operasinya Persulit Anies Sapa Rakyat
Surat pencabutan izin itu ditandatangani Kepala UPTD Taman Seni dan Budaya Disbudpar Aceh, Azhadi Akbar. Pada poin pertama surat itu disebutkan, izin penggunaan Area Taman Ratu Safiatuddin dicabut karena kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan surat perizinan yang dikeluarkan.
"Kegiatan yang tidak sesuai dengan Point 2 Ayat (a) dan (b) harus dilakukan sesuai dengan prosedur penyewaan sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut bunyi poin kedua.
Pada surat pemberian izin sebelumnya disebut, UPTD Taman Seni dan Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah tempat aktivitas kegiatan seni budaya.
Kemudian, kegiatan yang dilaksanakan merupakan kegiatan seni budaya, sebagai partisipasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan kesenian, seni budaya dan hiburan sehat bagi masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum