Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gagal Buat Elektabilitas NasDem Anjlok, Andi Sinulingga Sentil Lawan Politik Anies: Sekarang Operasinya Persulit Anies Sapa Rakyat

Gagal Buat Elektabilitas NasDem Anjlok, Andi Sinulingga Sentil Lawan Politik Anies: Sekarang Operasinya Persulit Anies Sapa Rakyat Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Andi Sinulingga menyindir lawan politik bakal capres Partai NasDem, Anies Baswedan, yang telah melakukan berbagai upaya untuk menjatuhkan Anies. Ini dia sampaikan merespons dicabutnya izin acara Anies di Ache.

"Bolhok teriak bilang jika Anies jadi gub, DKI Jakarta akan jadi suriah, opini itu gagal. teriak lagi bilang Anies enggak bisa kerja, juga gagal. Teriak lagi bilang Anies bapak politik identitas, gagal lagi. Fitnah Anies korupsi demo KPK untuk tangkap Anies, gagal," ujarnya dalam unggahannya, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Kandidat Lain Bisa Ketar-ketir! Relawan Blak-blakan Anies Baswedan Unggul karena Dua Hal ini, Siap-siap Aja!

Usai Anies dideklarasikan sebagai capres 2024 oleh Partai NasDem, kata dia, lawan politik Anies mencoba memaki-maki NasDem agar menarik dukungannya. Andi Sinulingga mengatakan, karena usahanya gagal, Anies kemudian dipersulit untuk berkegiatan di daerah-daerah.

"Bolhok maki-maki NasDem agar tarik dukungan ke Anies, teriak-teriak untuk tenggelamkan NasDem, bilang NasDem akan anjlok elektabilitinya karena dukung Anies, gagal lagi, elektabilitas NasDem malah naik. Sekarang ini operasinya persulit Anies agar tak bisa blusukan menyapa rakyat di daerah-daerah," tutur aktivis kolaborasi warga Jakarta ini.

Diketahui, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh mengeluarkan surat bernomor 900/096/2022 terkait pencabutan izin penggunaan Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh untuk kegiatan jalan sehat dan panggung silaturahmi Anies Baswedan yang akan digelar pada 3 Desember mendatang.

Surat pencabutan izin itu ditandatangani Kepala UPTD Taman Seni dan Budaya Disbudpar Aceh, Azhadi Akbar. Pada poin pertama surat itu disebutkan, izin penggunaan Area Taman Ratu Safiatuddin dicabut karena kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan surat perizinan yang dikeluarkan.

"Kegiatan yang tidak sesuai dengan Point 2 Ayat (a) dan (b) harus dilakukan sesuai dengan prosedur penyewaan sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut bunyi poin kedua.

Baca Juga: Tangkap Sinyal 'Kunci' Pergerakan Anies Baswedan, Relawan: Tampaknya Para Penghambat Tak Belajar dari Masa Lalu

Pada surat pemberian izin sebelumnya disebut, UPTD Taman Seni dan Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah tempat aktivitas kegiatan seni budaya.

Kemudian, kegiatan yang dilaksanakan merupakan kegiatan seni budaya, sebagai partisipasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan kesenian, seni budaya dan hiburan sehat bagi masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: