Di Depan Anak Buahnya yang Bekas Panglima TNI, Presiden Jokowi Perintahkan Golongan Ini Jangan Diberi Ampun!
Menurut Jokowi, sertifikat itu dibagikan ke 34 provinsi, baik diterima langsung yang hadir di Istana maupun yang hadir di provinsi masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menyampaikan kegembiraannya karena kepemilikan 744 bidang tanah Suku Anak Dalam sudah diselesaikan. Persoalan terkait bidang tanah tersebut telah berlangsung selama 35 tahun.
Baca Juga: G20 Talkshow, Wamen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Lebih Baik Melalui Transformasi Digital
Menurut dia, persoalan itu diselesaikan karena menteri, wakil menteri hingga kanwilnya turun ke lapangan.
"Kita ini kalau punya masalah dan masalahnya jelas, gampang kok diselesaikan asal di lapangan diikuti. Tapi kalau hanya duduk di kantor, enggak akan selesai-selesai sampai kapan pun," beber Jokowi.
Baca Juga: ATR/BPN Terus Berupaya Bantu Percepat Pembangunan Ekonomi Nasional
Dia menegaskan, persoalan sengketa lahan ini tidak hanya terjadi pada Suku Anak Dalam tetapi juga banyak terjadi di berbagai daerah di tanah air, termasuk keberadaan mafia tanah. Presiden pun menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN untuk memberantas mafia tanah itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas