Loyalis Geram, Lihat Gimana Anies Baswedan Coba Dijegal Jadi Next Jokowi: Dari Fitnah Korupsi...

"Sekarang ini operasinya persulit Anies agar tak bisa blusukan menyapa rakyat di daerah-daerah,” tutur aktivis kolaborasi warga Jakarta ini.
Diketahui, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh mengeluarkan surat bernomor 900/096/2022 terkait pencabutan izin penggunaan Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh untuk kegiatan jalan sehat dan panggung silaturahmi bakal calon presiden Anies Baswedan yang akan digelar pada 3 Desember mendatang.
Surat pencabutan izin itu sendiri ditandatangani Kepala UPTD Taman Seni dan Budaya Disbudpar Aceh, Azhadi Akbar.
Pada poin pertama surat itu disebutkan, izin penggunaan Area Taman Ratu Safiatuddin dicabut, karena kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan surat perizinan yang dikeluarkan.
“Kegiatan yang tidak sesuai dengan Point 2 Ayat (a) dan (b) harus dilakukan sesuai dengan prosedur penyewaan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut bunyi poin kedua.
Pada surat pemberian izin sebelumnya disebut, UPTD Taman Seni dan Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah tempat aktivitas kegiatan seni budaya.
Kemudian kegiatan yang dilaksanakan merupakan kegiatan seni budaya, sebagai partisipasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan kesenian, seni budaya dan hiburan sehat bagi masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar