Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan bahwa pengajuan kucuran dana Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh PT PLN (Persero) pada tahun anggaran 2023 harus disetujui pemerintah.
"Pemerintah sendiri dapat kucuran dana juga dari G20 kemarin sehingga tidak ada alasan juga bagi pemerintah untuk tidak memberikan PMN," ujar Fahmy saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Jumat (2/12/2022).
Menurutnya, hal tersebut diperlukan lantaran saat ini PLN sedang mengalami over supply listrik dan menanggung beban cukup tinggi, dan di saat bersamaan PLN juga harus melakukan importasi, terutama terkait dengan pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT).
Baca Juga: Dirut PLN: Punya Banyak Fitur Canggih, Aplikasi PLN Mobile Diunduh Lebih 35 Juta Pengguna
Dengan begitu, PLN saat ini sedang membutuhkan sejumlah biaya yang cukup besar di mana PLN tidak bisa menggunakan dana sendiri dan terlalu berat jika menggunakan dana utang.
"Karena utangnya cukup besar, oleh karena itu sumber yang paling tepat ya penambahan PMN dari pemerintah yang barangkali cost-nya hampir tidak ada. Kalau menggunakan pinjaman cost of capital ya tinggi dan menambah beban bagi PLN. Jadi saya kira wajar bagi PLN kalau mengajukan itu dan saya kira pemerintah harus menyetujuinya," ujarnya.
Fahmy melanjutkan, kebijakan pemerintah untuk mempercepat pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang sebagian besar digunakan PLN untuk melistriki Indonesia juga membutuhkan dana yang tidaklah sedikit.
Dengan kata lain, jika memang PLTU batu bara dipensiunkan, maka PLN harus mampu mencari penggantinya, yaitu dari pembangkit EBT dan itu membutuhkan biaya yang cukuplah besar.
"Program untuk mempensiunkan dini PLTU batu bara ini kan butuh biaya yang cukup besar, jadi misalnya kalau dipensiunkan kan penggantinya dari EBT harus sudah ada, itu yang kemudian harus dibangun sendiri oleh PLN agar program pensiun dini dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti