LandX, penyelenggara aplikasi Equity Crowdfunding mengimbau kepada perusahaan UKM Penerbitnya untuk mematuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mana perusahaan UKM penerbit wajib menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Tujuannya agar perusahaan UKM bertanggung jawab atas performa dan kinerja kepada para pemilik atau pemegang saham, sehingga hak-hak para pemegang saham dipenuhi oleh Perusahaan tersebut.
Adapun aturan ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa oknum perusahaan UKM penerbit yang menggunakan aplikasi penyelenggara equity crowdfunding dalam menghimpun dana masyarakat untuk modal usaha melihat celah ini untuk melakukan fraud.
“Kami di LandX yang selalu mengedepankan transparansi dan kepercayaan para pengguna aplikasi LandX yakni pemodal, investor, atau perusahaan UKM, sangat mendukung aturan tersebut, dan menghimbau para perusahaan penerbit untuk melakukan pendaftaran di KSEI," ujar Direktur dan Co-Founder LandX, Romario Sumargo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/12/2022). Baca Juga: Cegah Pencucian Uang, OJK Minta Industri Pergadaian Terapkan Prosedur KYC
Menurut Romario, regulasi tersebut akan semakin memperkuat keyakinan masyarakat khususnya para investor sebagai pemodal dari perusahaan UKM penerbit. “Investasi merupakan bisnis berlandaskan rasa percaya yang lahir berdasarkan rekam jejak dan kinerja pengelola termasuk perusahaannya. Data-data tersebut akan diolah oleh calon investor dan diuraikan dengan referensi lain seperti pengalaman konsumen, pelayanan dan produk, konten media sosial, kerjasama dengan vendor dan lain-lain," jelasnya.
Untuk mendukung aturan tersebut, LandX merilis fitur Core by LandX sebagai bagian dari pembenahan dalam meningkatkan fitur dan pelayanan untuk para investor dan pengguna aplikasi LandX. Inovasi ini juga menjawab sebagai solusi nyata bagi masyarakat yang masih ragu untuk melakukan investasi pada aplikasi penyelenggara equity crowdfunding.
Sejak maraknya investasi bodong, OJK menemukan ada oknum perusahaan UKM yang juga memanfaatkan penyelenggara aplikasi equity crowdfunding untuk melakukan fraud. Disinilah masyarakat harus lebih hati-hati dan teliti dalam memilih perusahaan penerbit di aplikasi equity crowdfunding. Salah satu untuk mengantisipasi fraud, fitur Core by LandX memungkinkan para calon investor untuk mengakses KSEI secara real-time dan menerima informasi tentang status pendaftaran perusahaan penerbit. Baca Juga: Menkop-UKM Sebut 40.473 UMK dengan 763.385 Produk Telah Masuk e-Katalog LKPP
“Kini calon investor yang sudah memiliki minat untuk investasi pada perusahaan tertentu di LandX dapat lebih yakin lagi setelah mendapatkan status perusahaan penerbit tersebut di KSEI. Regulasi tersebut juga mewajibkan bahwa perusahaan penerbit di LandX harus patuh pada aturan yang sudah dibuat oleh OJK dan terdaftar di KSEI. Saat ini para perusahaan penerbit di LandX sedang memasuki tahap pendaftaran tersebut.” terang Romario.
Dengan adanya fitur Core by LandX akan memperkuat posisi LandX sebagai aplikasi penyelenggara equity crowdfunding terdepan. Hingga saat ini, LandX telah menyalurkan dana Rp234.5 miliar kepada 44 perusahaan penerbit, dengan pembagian dividen kepada para investor yang terdaftar di LandX mencapai Rp10.8 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman