Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Ingatkan Kunjungan Jessica Stern untuk Promosi LGBTQI+ Harus Ditolak

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik

Pakar Ingatkan Kunjungan Jessica Stern untuk Promosi LGBTQI+ Harus Ditolak Kredit Foto: EPA/Wolfgang Kumm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana kunjungan Jessica Stern sebagai utusan Amerika Serikat (AS) untuk membicarakan hak asasi manusia (HAM) terkait LGBTQI+ harus ditolak.

Konstitusi kita melarang aktivitas LGBT sehingga upaya-upaya yang mendukung keberadaan LGBT secara langsung bisa dianggap pelanggaran terhadap konstitusi. HAM di atur di Indonesia sedemikian rupa implementasi HAM harus sesuai dengan konstitusi yang telah disepakati bersama oleh founding fathers bangsa ini.

Baca Juga: Utusan Amerika Serikat Terkait LGBT Mau Nongol di Indonesia, Anwar Abbas Tegas: MUI Menolak!

Pakar kebijakan publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai, sebagai negara yang berdaulat Indonesia tidak boleh mudah didikte oleh negara lain yang ingin mengobok-obok apa yang sudah menjadi konstitusi negara.

Pemerintah harus berani menolak dan menyampaikan bahwa warga negara mempunyai hak yang sama. Akan tetapi aktivitas seksual yang melanggar norma agama dan kesusilaan itu sudah diatur sebagai sebuah pelanggaran hukum.

Jika pemerintah menerima upaya pendekatan terhadap supremasi HAM LGBT ini maka akan menjadi pintu pembenaran terhadap aktivitas / behaviour LGBT yang akan menciptakan keresahan di masyarakat. Dan ini akan kontra produktif apalagi masih banyak persoalan berat yang harus dihadapi oleh negara.

Tentunya publik tidak menginginkan adanya gerakan sekelompok masyarakat yang main hakim sendiri terhadap aktivitas LGBT seperti yang pernah terjadi di Rusia. 

Pernyatan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menegaskan, LGBT merupakan penyakit jiwa.

Pernyataan itu berdasarkan dengan undang -undang no 18 tahun 2004 tentang kesehatan jiwa dan pedoman penggolongan diagnosis gangguan jiwa (PPGDJ) III.

Menurut PPGDJI, istiliah LGBT tidak dikenal secara formal dalam ilmu psikiatri. Dalam ilmu psikiatri  orientasi seksual didefinisikan berdasarkan kecenderungan atau ketertarikan dalam memilih pasangan seksualnya atau  jenis pasangan seksualnya.

Sehingga hanya dikenal heteroseksual untuk pasangan yang berbeda jenis dan homoseksual atau sesama jenis (lesbian dan gay) atau ketertarikan kepada dua jenis sekaligus (bisexsualitas).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: