Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Ingatkan Kunjungan Jessica Stern untuk Promosi LGBTQI+ Harus Ditolak

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik

Pakar Ingatkan Kunjungan Jessica Stern untuk Promosi LGBTQI+ Harus Ditolak Kredit Foto: EPA/Wolfgang Kumm

Sesuai dengan pasal 1 UU kesehatan jiwa tahun 2004 lesbian, gay, bisex dikategorikan sebagai orang orang yang mempunyai masalah mental dan sosial serta fisik dan dan kualitas hidup. Sehingga memiliki risiko gangguan jiwa, maka disebut sebagai Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). Sedangkan transeksualisme sebagai Orang Dengan Masalah Gangguan Juga (ODGJ).

Jika demikian maka untuk menghindari hal tersebut maka harus diantisipasi akar persoalannya. Pemerintah harus memberikan pendidikan kepada masyarakat sejak dini sehingga generasi muda terhindar dari penyakit disorientasi seksual. Setiap keluarga pasti ingin keturunannya normal.

Baca Juga: Putin Sahkan UU yang Haramkan Kampanye LGBT, Hitung-hitungan Hukuman dari Rusia Bikin Merinding

Adapun para pengidap disorientasi seksual ini harus disikapi sebagai orang-orang yang harus mendapatkan treatment. Kaum LGBT pasti melakukan pembenaran-pembenaran dan berlindung dibawah isu HAM.

Tentunya sebuah hal yang tidak pantas jika mental disorder berupa disorientasi seksual ini diframework dalam bentuk perlindungan HAM. Karena itu orang sakit harus disembuhkan, aneh jika orang sakit dipersilahkan sakit.

Pemikiran kebebasan terhadap aktivitas LGBT harus dicurigai sebagai serangan dan upaya pelemahan negara. Apalagi aktivitas LGBT sangat beresiko terkena HIV-AIDS. Dengan demikian generasi bangsa harus diselamatkan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: