Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Sudah ‘Dijegal’ di Aceh, Kali Ini Kantor Nasdem yang Dilempari Telur Busuk

Anies Baswedan Sudah ‘Dijegal’ di Aceh, Kali Ini Kantor Nasdem yang Dilempari Telur Busuk Kredit Foto: Dokumen Pribadi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD PD) Aceh Firdaus Noezula mengutuk keras pelaku pelemparan telur busuk di Kantor DPW Nasdem Aceh dan lokasi acara calon Presiden Anies Baswedan di Lapangan Bola Pango, Banda Aceh.

"Ini bagian pelumpuhan demokrasi di Aceh yang sudah berjalan baik. Jangan pernah mengotori Ruang Demokrasi kita dengan Teror dan Intimidasi," kata Firdaus Noezula merespon aksi pelemparan telur busuk, Sabtu (3/12/2022) di Banda Aceh. 

Baca Juga: Tidak Mengundang Anies, Rocky Gerung Puji Panitia 212 Punya Strategi Taktis Yang Cerdas

Politisi Muda Aceh ini menyebut peristiwa itu telah mencoreng demokrasi yang sedang kita bangun bersama, dan tentu jauh dari nilai-nilai ke-Acehan. 

"Demokrat Aceh meminta para pihak agar menghargai proses demokrasi yang sedang dijalankan oleh siapapun, termasuk oleh Bapak Anies Baswedan," ujarnya

Untuk itu, Firdaus meminta pihak kepolisian mengusut dan menindak pelaku secara tegas dan memberikan kepastian hukum. Hal ini penting demi memberi kenyamanan bagi warga negara dalam menjalankan proses Demokrasi.

Baca Juga: Izin Dicabut di Aceh, Sekarang Anies Baswedan Dapat Penolakan Safari Politik di Pekanbaru

"Polisi harus segera menangkap pelakunya, pelemparan itu jelas niat busuk terhadap pembangunan Demokrasi," tutup Juru Bicara Partai Demokrat Aceh. 

Sebelumnya Ketua DPW Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi kepada wartawan menyebutkan kantornya dan lapangan tempat kegiatan Anies Baswedan dilempari telur busuk oleh orang tak dikenal, Sabtu (3/12/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: