Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masa Jabatan Usai, Dwi Soetjipto Kembali Ditunjuk Jadi Pucuk SKK Migas

Masa Jabatan Usai, Dwi Soetjipto Kembali Ditunjuk Jadi Pucuk SKK Migas Kredit Foto: IOG
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dwi Soetjipto kembali ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) usai masa jabatanya selesai pada 29 November 2022 lalu.

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala SKK Migas.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Menilik Potensi Industri Hulu Migas di Masa Transisi Energi Hijau

"Memberhentikan secara hormat Saudara Dwi Soetjipto sebagai kepala SKK Migas disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selaku jabatan tersebut. Kedua mengangkat Saudara Dwi Soetjipto sebagai Kepala SKK Migas. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta, 2 Desember 2022," dikutip dari Keppres tersebut, Senin (5/12/2022). 

Selain mengangkat kembali Dwi sebagai kepala SKK Migas, Keppres tersebut juga menunjuk beberapa jabatan di kepengurusan terbaru. Berikut beberapa jajaran SKK Migas baru yang dilantik hari ini:

1. Dwi Soetjipto - Kepala SKK Migas

2. Nanang Abdul Manaf - Wakil Kepala SKK Migas

3. Shinta Damayanti - Sekretaris SKK Migas

4. Irjen (Purn) Eko Indra Heri - Pengawas Internal SKK Migas

5. Benny Lubiantara - Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas

6. Wahju Wibowo - Deputi Eksploitasi SKK Migas

7. Kurnia Chairi - Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas

8. Rudi Satwiko - Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: